HukrimHeadline

Polres Sumenep Berhasil Pecahkan Misteri Kasus Pencurian HP

144
×

Polres Sumenep Berhasil Pecahkan Misteri Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Konferensi pers Polres Sumenep (Foto:locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil memecahkan misteri, kasus pencurian Handhphone (HP) di Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Dari kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 26 Juli 2024 itu, diketahui peristiwa pencurian tersebut telah terjadi pada Senin, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yang berinisial E, di Dusun Kalerker, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial RF (29) yang bekerja sebagai kurir sebuah ekspedisi dengan wilayah kerja mencakup Kecamatan Batu putih, Batang-Batang, dan Dungkek mengantarkan paket ke rumah E.

“Ketika tiba di lokasi, RF melihat bahwa pintu pagar rumah korban tidak tertutup dan setelah mencoba memanggil pemilik rumah tanpa hasil, ia memutuskan untuk masuk ke dalam pagar. Di belakang rumah, ia menemukan sebuah handphone yang diletakkan di tempat duduk. Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang,” paparnya.

Ia melanjutkan, dua minggu pasca kejadian, RF yang merupakan warga Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, memberikan handhphone curian itu ke NEP yang diduga adalah selingkuhannya.

RF menyerahkan handphone itu ke NEP saat keduanya bertemu di kamar hotel Surabaya, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar Kecamatan Rubaru dan ia menitipkannya agar dapat digunakan oleh NEP, karena handphone milik NEP sebelumnya telah dirusak oleh RF,” tambah Kompol Trie Sis Biantoro.

Setelah melakukan berbagai upaya, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka RF, Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit handphone merek Oppo A78 berwarna hitam sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati,” jelas Kompol Trie

Lebih jauh, dirinya mengatakan Polres Sumenep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Hal tersebut, kata dia menjadi salah satu upaya kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan cepat dan tuntas oleh Polres Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *