LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Dua warga Kecamatan Lenteng berinisial IM (28) dari Dusun Bukakak, Desa Elak Daya dan MR (24) dari Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur diamankan Polres Sumenep, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya diamankan Polsek Sumenep di Jalan Trunojoyo Gang 2, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Juma’t (09/08/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan dari masyarakat wilayah hukum Sumenep Kota, tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan terkait transaksi narkotika jenis sabu yang didapatkan oleh pihak Polsek Sumenep.
Usai mendapat laporan tersebut Reskrim Polsek Sumenep kota bersama tiga anggotanya melakukan penyelidikan. Lalu, saat petugas menjumpai kedua tersangka di gang No.2 Kelurahan Pajagalan, salah satu dari dua orang itu langsung membuang bungkus rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Keduanya juga berusaha melarikan diri, tetapi usaha itu berhasil digagalkan oleh petugas Reskrim Polsek Sumenep.
“Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelasnya.
Bersama keduanya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ada satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram yang ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, satu unit handphone Oppo A 53 warna hitam dan satu oppo A 58 warna biru.
Kemudian, lanjut Widi, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.