LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Akibat cemburu buta seorang laki-laki lakukan penganiayaan hingga membuat korbannya meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan oleh TJ (32) warga Desa Onggeen Desa Prenduan Kec. Pragaan dengan korbannya ZH (30) dari Dusun Malaka, Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan Polres Sumenep, penganiayan itu terjadi diawali dari informasi yang didengar TJ bahwa istrinya telah menjalin hubungan terlarang di belakangnya.
Kemudian TJ melihat sang istri dibonceng oleh ZH. Gelap mata, pelaku langsung mengejar keduanya lalu melakukan penganiayaan dengan sajam hingga korban tak lagi bernyawa, Sabtu (25/11/2023).
“Pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Akp Widiarti.
Mendengar informasi tersebut pihak kepolisian Unit Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya.
Lebih lanjut Akp Widi mengatakan pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti yakni baji korban, sepeda motor pelaku dan pisau yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP.