Sumenep, locusjatim.com – Keberhasilan dua warga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang kini mampu menyalurkan zakat dari hasil usahanya menjadi gambaran potensi pemberdayaan ekonomi melalui dana zakat. Capaian tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program Kampung Zakat agar manfaatnya menjangkau lebih banyak masyarakat.
Program yang berjalan di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, itu mengedepankan pemanfaatan zakat sebagai salah satu jalan untuk membangun kemandirian ekonomi. Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tidak hanya mendapatkan dukungan untuk kebutuhan hidup, tetapi juga berkesempatan mengembangkan usaha melalui bantuan modal.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, berharap pola tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Menurutnya, zakat memiliki peluang besar untuk membantu penerima manfaat memperbaiki kondisi kehidupan mereka apabila dikelola secara tepat.
“Harapan kami melalui program ini, manfaat zakat oleh wajib zakat bisa mendorong peningkatan ekonomi penerima zakat,” katanya.
Di tengah upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat, pendekatan zakat produktif menjadi salah satu model yang ingin dikembangkan Pemkab Sumenep. Bantuan modal usaha diharapkan membuka kesempatan bagi warga untuk membangun penghasilan sendiri, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep. Pengumpulan zakat dilakukan melalui amil, kemudian dana yang terhimpun disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, termasuk warga miskin dan anak yatim.
Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Desa Pandian mencakup zakat fitrah dan zakat mal yang dihimpun dari masyarakat. Penyalurannya diarahkan agar penerima memperoleh manfaat sesuai kebutuhan, dengan sebagian besar bantuan diberikan untuk mendukung kegiatan usaha.
“Warga di desa itu, mengumpulkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, kepada amil zakat. Selanjutnya, amil menyalurkan kepada warga yang berhak menerima bantuan, kebanyakan berupa modal usaha,” paparnya.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah kondisi dua penerima bantuan yang mulai mampu menunaikan zakat dari penghasilan usaha mereka. Keduanya merupakan bagian dari lima warga yang menerima bantuan zakat produktif pada 2024.
Capaian ini menjadi indikasi awal bahwa dukungan modal melalui zakat dapat membuka peluang bagi penerima manfaat untuk meningkatkan kemampuan ekonominya. Namun, hasil tersebut juga perlu menjadi pijakan untuk memperluas jangkauan program sekaligus menjaga keberlanjutan usaha penerima bantuan.
Pemkab Sumenep kini mendorong agar Kampung Zakat tidak hanya berkembang di Desa Pandian. Pemerintah daerah ingin model serupa diterapkan di desa-desa lain sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha.
Perluasan program tersebut diharapkan dapat memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang terarah, dana yang dihimpun dari para pemberi zakat berpeluang menciptakan manfaat berkelanjutan, bukan hanya bagi penerima saat ini, tetapi juga bagi lingkungan sosial di sekitarnya.(*)






