Sampang, locusjatim.com – Persoalan suara sound system yang terlalu keras berujung maut di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MD (26) membacok M (55) hingga tewas setelah tersinggung saat meminta suara sound system dikecilkan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (20/09/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban merupakan warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan. Sementara pelaku disebut sebagai mertua tiri korban dan warga Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Sampang dalam konferensi pers, Rabu (23/09/2026). Polisi menjelaskan, persoalan bermula ketika MD yang berada di ruang keluarga mendengar anaknya tidak bisa tidur akibat suara sound system yang dinyalakan korban di teras rumah Saniyah.
Jarak sumber suara dengan tempat tidur anak pelaku disebut hanya sekitar empat meter. Merasa terganggu, MD kemudian mendatangi korban dan meminta agar volume sound system dikecilkan.
Namun, permintaan tersebut justru berujung perselisihan. Perkataan korban membuat MD tersinggung hingga emosinya memuncak.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil sebilah parang yang berada di sebelah kanan korban. Senjata tajam itu diletakkan di atas bangku di depan dapur, dengan jarak sekitar dua meter dari korban.
“Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh, lalu kembali membacok ke arah leher kiri belakang sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher belakang, dan lengan kiri. M kemudian meninggal dunia.
Usai melakukan pembacokan, MD melarikan diri dari lokasi. Polisi yang menerima informasi kejadian langsung melakukan pengejaran melalui tim Satreskrim Polres Sampang.
Pelarian MD akhirnya terhenti sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin (21/09/2026). Polisi menangkapnya di sebuah mushola milik Juhri di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang panjang 54 cm, kaos hitam merk Gukata, sarung motif batik merk Idaman, dan kopyah hitam merk Anggrek. Sementara dari korban diamankan sarung hijau lumut, baju biru, dan jaket kulit hitam yang semuanya bercak darah,” jelasnya.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap perkataan korban. MD mengaku sudah tidak mengingat secara pasti kalimat yang disampaikan korban, tetapi ucapan tersebut membuat emosinya tersulut.
“Pelaku mengaku lupa kalimat persis yang diucapkan korban, namun membuatnya emosi hingga melakukan pembacokan,” jelas AKBP Anang.
Atas perbuatannya, MD kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.






