Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep merilis skema baru pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikombinasikan dengan langkah penghematan energi. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat sekaligus strategi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan birokrasi.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 April, Pemkab mulai menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel. Salah satu poin pentingnya adalah pemberlakuan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh ASN.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata soal perubahan sistem kerja, tetapi juga langkah konkret dalam efisiensi energi.
“Pola Work From Home kita tetapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional sekaligus langkah konkret penghematan BBM,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo.
Selain pengaturan kerja, Pemkab juga memperbarui kebijakan penggunaan transportasi di kalangan ASN. Jika sebelumnya penggunaan kendaraan non-BBM hanya diberlakukan setiap Jumat, kini diperluas menjadi dua hari dalam sepekan, yakni Rabu dan Jumat.
Untuk pelaksanaannya, jadwal tersebut dimulai secara bertahap. Hari Rabu mulai diterapkan pada 8 April 2026, sementara Jumat efektif berjalan pada 10 April 2026. ASN didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti sepeda, berjalan kaki, atau kendaraan listrik.
“Mulai sekarang, hari penggunaan transportasi non-BBM kita tetapkan setiap Rabu dan Jumat, bukan hanya Jumat seperti sebelumnya dan itu akan berlaku rabu besok ini,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kebijakan ini berlaku luas, mencakup ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Sumenep. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pegawai dengan kondisi tertentu.
Dengan skema ini, Pemkab Sumenep berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi energi, peningkatan kinerja, serta perubahan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan di kalangan aparatur.
“Kita tetap beri pengecualian bagi pegawai dengan jarak lebih dari lima kilometer atau kondisi tertentu yang mendesak,” tutupnya.






