Hukrim

Hanya 7 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Halaman Masjid Sampang

698
×

Hanya 7 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Halaman Masjid Sampang

Sebarkan artikel ini
Hanya 7 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Halaman Masjid Sampang
Pelaku pencurian sepeda motor di halaman mansjid di Sampang saat di amankan Polres. Foto: Cak Jum/locusjatim.com

Sampang, locusjatim.com Aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah ibadah berhasil diungkap cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku yang beraksi di Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, langsung diringkus tanpa sempat menghilangkan jejak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kondisi di sekitar masjid dimanfaatkan pelaku untuk mengincar kendaraan milik jemaah yang sedang beribadah.

“Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian segera melakukan pengejaran intensif sesaat setelah menerima laporan kehilangan dari korban di area rumah ibadah tersebut,” jelas Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, Senin (30/03/2026).

Respon cepat ditunjukkan Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang dengan langsung melakukan pelacakan. Hasilnya, identitas pelaku berinisial MB berhasil diketahui hanya dalam hitungan jam.

Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan itu akhirnya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanah Merah pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

“Penangkapan ini tergolong sangat cepat karena dilakukan hanya berselang tujuh jam dari waktu kejadian dan keberhasilan penangkapan tersebut pada Senin, 30 Maret 2026,” ungkapnya.

Menurutnya, kecepatan dan ketepatan personel di lapangan menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, sehingga pelaku tidak sempat menjual hasil curian atau menghapus barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya dan menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor target. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci T, kunci kontak, serta satu unit handphone milik tersangka yang akan digunakan dalam proses persidangan.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Sampang dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk di area yang selama ini dianggap aman seperti tempat ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *