Sumenep, locusjatim.com – Respons cepat aparat Polsek Kangean kembali diuji. Seorang pelajar perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu (11/2/2026) malam. Namun tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku berhasil diamankan hanya sekitar tiga jam setelah laporan masuk.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan raya desa setempat. Saat itu korban tengah berada di sekitar toko bersama teman-temannya. Sepeda listrik miliknya dipinjam salah satu rekannya, sementara ponsel iPhone warna putih milik korban masih tersimpan di bagian depan kendaraan tersebut.
Di perjalanan, dua pria tak dikenal berboncengan sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam mendekati korban. Dengan mengenakan masker, salah satu pelaku sempat berpura-pura menanyakan arah lokasi hiburan ludruk. Tak lama kemudian, mereka menghentikan sepeda listrik tersebut.
Modusnya, salah satu pelaku berpura-pura hendak meminjam telepon genggam. Saat perhatian saksi teralihkan, rekannya dengan cepat mengambil ponsel tersebut. Ketika saksi berusaha mempertahankan barang itu, ia didorong hingga terjatuh. Kedua pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Laporan kejadian segera diterima dan ditindaklanjuti berdasarkan LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Tak sampai tiga jam sejak laporan diterima, aparat mengamankan dua pria berinisial R (42) dan T.A. (29), keduanya warga Kecamatan Arjasa. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat demi menjaga rasa aman masyarakat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Kangean dilaporkan tetap aman dan terkendali.









