Sampang, locusjatim.com – Kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan berbuah hasil. Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali yang diduga akan masuk ke wilayah Kabupaten Sampang berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Sabtu (07/02/2026) pagi.
Pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan Terminal Trunojoyo sekitar pukul 07.30 WIB. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil travel Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1014-FG, yang disebut-sebut melaju dari Pulau Bali menuju Sampang dengan muatan mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lokasi. Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H. bergerak cepat menuju terminal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil pemeriksaan membenarkan kecurigaan warga. Di dalam kendaraan travel tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 box minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di bagian muatan kendaraan. Temuan itu sekaligus menguatkan dugaan adanya upaya peredaran miras ilegal lintas daerah.
Selanjutnya, sopir travel beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio N-1014-FG dan 12 karton Arak Bali langsung diamankan ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” tegasnya Iptu Nur Fajri Alim.
Polres Sampang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.(*)












