Pamekasan,locusjatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memusnahkan sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis, Senin (9/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan aparat gabungan dari sejumlah operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Pamekasan.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Pamekasan, Kompol Hery Setyo Susanto, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan hampir mencapai 3.000 botol.
“Sebanyak 2.937 botol miras berbagai jenis hasil razia kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol-botol miras di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan dan disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sikap tegas pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol, khususnya menjelang Ramadhan.
“Kita tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada penjual miras,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran miras membawa dampak negatif yang luas, mulai dari gangguan kesehatan, penurunan produktivitas, hingga memicu tindak kriminal dan konflik sosial, terutama di kalangan generasi muda.
Ia menekankan bahwa pemusnahan miras ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan cerminan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.
“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi penerus,” katanya.
Selain penindakan hukum, Pemkab Pamekasan juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan pengawasan bersama dengan melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, serta masyarakat.
Menjelang Ramadhan, Bupati berharap Pamekasan semakin terbebas dari peredaran miras sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk.












