Politik Pemerintahan

Minim Peminat PAW Kades, DPMD Bondowoso Tegaskan Aturan Tak Bisa Ditawar

961
×

Minim Peminat PAW Kades, DPMD Bondowoso Tegaskan Aturan Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini
Kades PWA Bondowoso
Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaidi. Foto: Istimewa

Bondowoso, locusjatim.com Sepinya minat masyarakat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Bondowoso bukan tanpa sebab. Masa jabatan yang relatif singkat menjadi salah satu faktor, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menegaskan bahwa aturan tetap tidak bisa dinegosiasikan.

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyatakan bahwa PAW pada prinsipnya hanya bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga akhir masa jabatan sebelumnya. Ketentuan tersebut sudah diatur jelas dan tidak memungkinkan pengecualian terkait perhitungan periode.

“Prinsip PAW itu pengganti antar waktu. Artinya, dia menghabiskan sisa jabatan sebelumnya. Ketika jabatan ditinggalkan dan masih ada sisa lebih dari satu tahun, maka harus PAW,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, masa jabatan kepala desa hasil PAW merupakan satu kesatuan dengan periode kepala desa sebelumnya. Konsekuensinya, meskipun hanya menjabat satu hingga satu setengah tahun, masa tersebut tetap dihitung sebagai satu periode penuh.

“PAW sisa waktu itu menjadi satu bagian masa jabatan. Kalau sudah satu bagian, periodisasinya juga satu periode. Tidak bisa dipisah-pisah,” tegasnya.

Mahfud tidak menampik bahwa aturan ini berdampak langsung pada rendahnya animo calon kepala desa. Jika biasanya dinamika politik desa mulai terasa jauh sebelum tahapan dimulai, kondisi kali ini justru relatif senyap.

“Hanya menjabat satu setengah tahun memang jadi salah satu faktor sepinya peminat. Biasanya enam bulan sebelumnya sudah ramai, ini tidak ada riak-riak,” ungkapnya.

DPMD mencatat, mayoritas desa yang direncanakan menggelar PAW memiliki masa jabatan kepala desa hingga 2029. Sementara satu desa lainnya berakhir lebih cepat, yakni 2027, akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

“Kalau dihitung dari sekarang, masih ada sisa waktu lebih dari satu tahun, sehingga tetap memenuhi syarat PAW,” jelas Mahfud.

Meski demikian, DPMD menyerahkan sepenuhnya proses tersebut pada dinamika dan keputusan masyarakat desa. Regulasi tetap memberi ruang apabila belum muncul bakal calon kepala desa.

“Kalau tidak ada peminat, diumumkan, diulang, diperpanjang 15 hari lagi, dan seterusnya sesuai tahapan,” katanya.

Apabila hingga seluruh tahapan berakhir tetap tidak ada calon, PAW dipastikan tidak dilaksanakan. Desa tersebut akan menunggu pemilihan kepala desa reguler serentak pada 2027 dengan dipimpin penjabat (PJ) kepala desa.

“Kalau sudah diperpanjang berkali-kali tetap tidak ada peminat, berarti masyarakat menghendaki pilkades reguler,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, pilkades reguler pun tidak bisa digelar sewaktu-waktu karena mengikuti skema serentak. Apalagi, regulasi terbaru telah mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal tiga kali pilkades serentak dalam satu periode.

Menanggapi potensi penolakan masyarakat terhadap PAW, DPMD Bondowoso menegaskan seluruh tahapan wajib berlandaskan regulasi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran aturan justru berujung pada persoalan hukum.

“Bagaimanapun juga aturan itu menjadi pijakan kita. Kalau tidak mengikuti regulasi, risikonya jelas,” tegasnya.

Selain itu, peluang bagi penjabat kepala desa dari unsur PNS untuk mengikuti PAW tetap terbuka, selama memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung.

“Bisa saja PNS ikut PAW, asalkan ada izin dari pimpinan langsung. Prinsipnya izin,” pungkas Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *