Politik Pemerintahan

PAW Kades Dinilai Kurang Adil, DPRD Bondowoso Soroti Hak Politik Warga Desa

667
×

PAW Kades Dinilai Kurang Adil, DPRD Bondowoso Soroti Hak Politik Warga Desa

Sebarkan artikel ini
PAW Kepala Desa
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia. Foto: Istimewa

Bondowoso, locusjatim.com Mekanisme pemilihan kepala desa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) di Bondowoso kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Bondowoso menilai aturan yang menganggap masa jabatan PAW sebagai satu periode penuh berpotensi menggerus hak politik warga desa.

Isu tersebut mengemuka saat Komisi I DPRD Bondowoso melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Rabu (14/1/2026). Pertemuan itu membahas kesiapan pelaksanaan PAW sekaligus mengevaluasi dampak regulasi yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, menilai ketentuan tersebut tidak sebanding dengan masa jabatan kepala desa hasil PAW yang relatif singkat, yakni sekitar satu tahun. Menurutnya, penyamaan masa jabatan itu dengan satu periode penuh berpotensi merugikan calon kepala desa.

“Menurut kami ini mengurangi rasa keadilan. Masa jabatan hanya satu tahun sekian, tapi dihitung satu periode penuh. Itu mengambil hak politik seseorang untuk mencalonkan kembali,” tegas Gina.

DPRD pun mendorong adanya kajian ulang terhadap substansi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PAW. Kendati regulasi tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna, Komisi I menilai masih terbuka peluang untuk melakukan konsultasi lanjutan maupun penyempurnaan aturan agar lebih berkeadilan.

Di sisi lain, Bagian Hukum Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa pelaksanaan PAW harus tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, jika terdapat penolakan dari masyarakat desa, aturan tersebut tetap wajib dijalankan.

“Kalau mengacu regulasi, tidak bisa menolak. Aturan ini diterbitkan melalui proses panjang, kajian bersama para ahli dan pemerhati hukum,” jelas perwakilan Bagian Hukum.

Komisi I DPRD Bondowoso juga menyoroti rendahnya minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa PAW. Fenomena ini dinilai berbeda dengan pilkades reguler yang biasanya sudah menunjukkan geliat politik jauh sebelum tahapan resmi dimulai.

“Biasanya enam bulan sebelumnya sudah ada tanda-tanda, sudah ramai. Ini sudah mendekati tahapan, tapi masih sepi. Bisa jadi karena dihitung satu periode,” ungkap Gina.

Meski demikian, DPRD meyakini dinamika politik desa masih bisa berubah. Kemunculan bakal calon kepala desa PAW masih berpeluang terjadi menjelang tahapan pemilihan.

“Bisa saja sebulan sebelumnya tiba-tiba bermunculan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *