Pamekasan, locusjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan berhasil mencatatkan capaian positif pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) parkir sepanjang 2025.
Realisasi pendapatan bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam APBD, berkat pengawasan intensif dan pembinaan berkelanjutan terhadap juru parkir (jukir).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Pamekasan, Imam Hidajat, menyampaikan bahwa realisasi PAD parkir hingga akhir 2025 mencapai lebih dari Rp5,4 miliar atau sekitar 114 persen dari target.
“Capaian ini kami raih dengan meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan sekaligus melakukan pembinaan secara rutin kepada para juru parkir,” ujar Imam
Menurutnya, Dishub tidak hanya mengandalkan penarikan retribusi semata, tetapi juga melakukan penataan sistem kerja parkir agar lebih terukur. Salah satu langkah yang diterapkan adalah penetapan target pendapatan berdasarkan wilayah parkir.
“Saya buat target per wilayah parkir supaya pendapatan bisa lebih terukur dan optimal,” jelasnya.
Imam mengakui, dalam praktiknya tidak semua jukir bekerja sesuai ketentuan. Namun, Dishub memilih pendekatan persuasif dan komunikatif agar penertiban berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik.
“Tidak semua jukir itu tertib, tapi kami tetap mengupayakan target tercapai. Pendekatannya komunikatif, namun tetap tegas,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan, Imam mengaku rutin turun langsung melakukan pemantauan hingga tiga kali dalam sepekan. Ia juga berdialog langsung dengan para jukir guna menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman terkait aturan parkir.
“Parkir liar memang masih ada, tapi terus kami tekan. Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dishub, realisasi PAD parkir pada 2025 bahkan mencapai Rp5.511.541.568, melampaui target APBD sebesar Rp4.841.086.200.
“Targetnya sekitar Rp4,7 miliar, dan alhamdulillah realisasinya mencapai 114 persen,” tambah Imam.
Ia menjelaskan, PAD parkir Pamekasan bersumber dari tiga jenis retribusi, yakni parkir khusus, parkir tepi jalan umum, dan parkir berlangganan. Parkir khusus dan parkir tepi jalan umum tersebar di 146 titik, terdiri atas 13 titik parkir khusus dan 132 titik parkir tepi jalan umum.
Sementara itu, retribusi parkir berlangganan dipungut bersamaan dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun kontribusi terbesar PAD parkir berasal dari parkir khusus di fasilitas publik dengan tingkat aktivitas tinggi.
“Penyumbang terbesar berasal dari parkir khusus, terutama di RSUD Smart dan Pasar Kolpajung,” pungkasnya.












