HeadlineHukrim

Video Viral di Medsos, Pelaku Curas Pamekasan Diringkus Polisi

957
×

Video Viral di Medsos, Pelaku Curas Pamekasan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Video viral curas di Pamekasan
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.comSebuah video yang beredar luas di media sosial menjadi kunci terbongkarnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan asal Sampang. Berkat respons cepat Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku berinisial MYAP (27) akhirnya berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan resmi dilakukan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan bahwa video tersebut pertama kali muncul dengan narasi berbahasa Madura yang menyebut seorang perempuan ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

“Dalam unggahan video tersebut berbahasa madura, ‘pola bedeh se kenal kejadian di lesong lakenah oreng kowel, ariah e buang bik lakenah ka jureng’ (mungkin ada yang kenal, kejadian di Lesong. Suaminya orang Kowel, ini dibuang oleh suaminya ke jurang),” ujar AKP Jupriadi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dalam video untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil pengecekan membuktikan bahwa rekaman yang viral itu memang terjadi di wilayah Lesong Daya.

Tak lama kemudian, korban berinisial R (26) warga Camplong, Sampang mendatangi Polres Pamekasan dan melaporkan kejadian itu pada Minggu (16/11/2025) pukul 17.44 WIB. Dari laporan tersebut terungkap kronologi bahwa sehari sebelumnya, korban hendak berangkat ke Surabaya menggunakan Bus AKAS. Namun perjalanan itu terhenti ketika pelaku menghentikan bus di Pasar Camplong dan memaksa korban turun.

R kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke daerah perbukitan Desa Lesong Daya. Di lokasi sepi tersebut, pelaku merampas tas korban. Saat korban melawan, pelaku memukul dan menendangnya berulang kali hingga berhasil mengambil tas berisi uang dan barang berharga lainnya. Pelaku bahkan sempat berusaha merampas kalung korban dan mendorongnya hingga hampir terjatuh ke jurang. Teriakan korban akhirnya mengundang perhatian warga yang segera menolong.

“Korban mengalami luka lebam di pinggang kanan, lengan atas kanan, bagian kaki kanan, dan paha sebelah kiri,” terang AKP Jupriadi.

Berbekal laporan dan bukti di lapangan, Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan pengejaran cepat. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada malam yang sama, Minggu (16/11/2026) pukul 20.51 WIB, di Jl. Stadion, Kelurahan Lawangan Daya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A5i, sepeda motor Honda PCX, tas selempang berisi uang Rp 200 ribu, KTP korban, sarung bercak darah, serta kalung emas milik korban. Kepolisian turut mengungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai istri siri.

Atas tindakannya, MYAP kini terancam pidana sesuai Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *