Sumenep, locusjatim.com– Kasus dugaan pencurian dan pelecehan yang melibatkan seorang pria berinisial MS (32) di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian itu difasilitasi Polsek Lenteng setelah MS sempat diamankan warga di Desa Beneresep Timur pada Rabu (24/9/2025).
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan perbuatan MS awalnya beredar melalui grup WhatsApp warga hingga memicu keresahan. “Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, aparat desa bersama warga segera menyerahkan pria itu ke Polsek Lenteng,” terangnya.
Unit Reskrim Polsek Lenteng kemudian memanggil korban berinisial AN (27) dan RS (19) untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana. Kedua korban membenarkan bahwa MS adalah orang yang pernah melakukan pencurian sekaligus dugaan pelecehan. Namun, keduanya menolak membawa perkara ke ranah hukum dan hanya meminta ganti kerugian.
Menyikapi keputusan korban, polisi tidak bisa memaksa adanya laporan resmi karena hal itu merupakan hak korban. Sebagai jalan keluar, Polsek Lenteng memfasilitasi musyawarah di Balai Desa Ellak Daya bersama korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Dari forum tersebut disepakati penyelesaian perkara secara damai.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas menegaskan, langkah persuasif ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial di masyarakat. Dengan kesepakatan tersebut, kasus dugaan pencurian dan pelecehan di Desa Ellak Daya dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.
“Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar penanganan perkara bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” tutup AKP Widiarti.(*)












