Pamekasan, locusjatim.com – Sebuah surat pernyataan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan mendadak viral di media sosial.
Surat tersebut menuai sorotan lantaran berisi beberapa ketentuan yang dianggap kontroversial, di antaranya larangan menggugat jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan, serta aturan denda sebesar Rp80 ribu jika wadah makanan rusak atau hilang.
Menanggapi hal itu, Hariyanto Rahmansyah Triarif, Koordinator MBG Kabupaten Pamekasan, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Ia menegaskan, dokumen itu bukan ditujukan kepada orang tua siswa, melainkan kepada pihak sekolah dalam rangka kesepakatan kerja sama dengan dapur mitra program.
“Bicara wadah dulu ya mas, yang Rp80 ribu itu dipakai setiap hari. Kalau hilang banyak, bagaimana membagikan MBG besoknya. Jadi sekolah bisa mengganti dengan wadah baru, kalau tidak bisa baru diganti uang. Itu pun sifatnya tidak memaksa,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa MBG tidak pernah lepas tangan jika terjadi insiden luar biasa, termasuk keracunan atau masalah keamanan pangan.
“Kalau ada kejadian luar biasa, sebisa mungkin kita musyawarahkan dan diselesaikan saat itu juga supaya ada kesepakatan,” tegasnya.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, terdapat beberapa poin perjanjian kerja sama antara pihak penyedia MBG (pihak pertama) dengan pihak sekolah (pihak kedua), di antaranya:
1. Pihak pertama akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada pihak kedua terhitung selama Program Makan Bergizi Gratis berjalan
2. Pihak kedua akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa
3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh pihak kedua.
4. Pihak kedua diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikirimkan.
5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000.00.-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan
6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua.
7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Hariyanto menambahkan, ketentuan tersebut dibuat bukan untuk membatasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi keberlangsungan program.
“Semua ini demi kelancaran MBG. Intinya kami ingin memastikan anak-anak tetap mendapatkan makan bergizi setiap hari, dan sekolah juga ikut menjaga fasilitas yang ada,” pungkasnya.












