Sumenep,locusjatim.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial ARA (58) dibekuk di Kecamatan Sapeken dengan barang bukti 32 poket sabu seberat ±12,42 gram.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah panggung milik ARA di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil. Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H menegaskan, penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, bahkan hingga ke wilayah kepulauan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar AKP Widiarti.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Saat ini tersangka ARA ditahan di Mapolres Sumenep. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)












