BeritaHeadline

Dugaan Penahanan Kartu PKH di Sapeken, DPRD Sumenep Diminta Turun Tangan

1070
×

Dugaan Penahanan Kartu PKH di Sapeken, DPRD Sumenep Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Penahanan kartu PKH di kepulauan
Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep saat datangi kantor DPRD Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Polemik dugaan penahanan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, semakin menuai sorotan. Organisasi Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) mendesak DPRD Sumenep segera mengambil langkah tegas untuk mengusut persoalan yang dianggap merugikan ratusan penerima manfaat.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan bulan ini, HIMPASS menemukan sedikitnya 100 kartu PKH milik warga ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Tidak hanya itu, pemotongan biaya administrasi dengan nominal bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp50 ribu, juga dilaporkan kerap terjadi.

“Kami menduga kejanggalan ini bukan hanya terjadi di Desa Saur Saebus, tapi juga di desa lain di Kecamatan Sapeken. Karena itu, DPRD jangan diam, harus segera mengusut tuntas penahanan kartu PKH di kepulauan Sapeken,” Ujar Faisal islami ketua umum HIMPASS

Padahal, PKH dan BPNT merupakan program resmi pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Landasan hukumnya pun jelas, yakni UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Namun, di lapangan justru muncul praktik yang dianggap menyeleweng dari aturan. Sebelumnya, HIMPASS mengaku telah melakukan audiensi dengan Dinas Sosial dan pihak Bank Mandiri. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan malah diwarnai dengan saling lempar tanggung jawab.

“Pada audiensi sebelumnya kami merasa dipermainkan dan dikecewakan, karena tidak ada kejelasan dan titik terang,” ungkap mereka.

Atas kondisi itu, HIMPASS menuntut DPRD Sumenep segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini. Selain mendesak pengusutan tuntas, mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Sosial, khususnya terkait kinerja koordinator kecamatan (korcam), pendamping, dan agen yang diduga menyalahgunakan wewenang.

HIMPASS menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar formalitas. Mereka ingin melihat apakah DPRD benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan memiliki integritas dalam mengawal program kesejahteraan sosial.

“Mereka harus diberi sanksi, bahkan sampai pada pemecatan terhadap korcam, kordes Saur Saebus, dan agen terkait, jika terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *