Sumenep, locusjatim.com– Praktik penahanan kartu bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Agen Sembako Dua Cahaya di Pulau Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memicu kekhawatiran dan kecurigaan dari warga.
Sejumlah penerima bantuan mengaku tidak pernah memegang langsung kartu PKH mereka, bahkan sejak pertama kali terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Warga menilai tindakan agen menahan kartu sangat tidak transparan dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana. “Penahanan kartu PKH masih dilakukan oleh Agen Dua Cahaya dengan dalih KPM diminta tanda tangan untuk memperkuat dan pembelaan dirinya,” ujar salah satu warga.
Seorang penerima PKH berinisial Y mengungkapkan bahwa selama ini dirinya hanya menerima bantuan sebanyak enam kali, masing-masing sebesar Rp200 ribu. Namun, saat melakukan pengecekan mutasi secara mandiri, ia menemukan dana yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp8 juta.
“Dari awal menerima Bansos PKH saya hanya terima enam kali, pak, dengan nominal 200, 200 selama enam kali. Sedangkan saya cek mutasi kartu PKH saya itu berjumlah 8 juta,” ungkapnya.
Y juga menyebut bahwa proses pencairan dana tidak dilakukan oleh dirinya sendiri, melainkan sepenuhnya dipegang oleh agen. “Bukan kita yang gesek kartunya sendiri, melainkan agen yang tarik sendiri uangnya, kemudian baru diberikan ke KPM,” katanya.
Kondisi serupa diduga dialami ratusan penerima bantuan lainnya di Pulau Saebus. Warga mulai mengumpulkan data dan bukti sebagai dasar untuk melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pihak berwenang.
“Dan masih banyak korban seperti itu, pak. Ratusan KPM yang ada di Pulau Saebus memiliki nasib yang sama. Dugaan kami, korupsi bansos semakin kuat dilakukan oleh Agen Dua Cahaya, hanya saja kami masih dalam tahap mengumpulkan bukti yang valid untuk proses selanjutnya,” tutur Y.
Hingga berita ini diterbitkan, Agen Dua Cahaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.












