BeritaHeadline

Gegara DJ Tak Berizin, Teman Djuang Cafe Pamekasan Resmi Ditutup

698
×

Gegara DJ Tak Berizin, Teman Djuang Cafe Pamekasan Resmi Ditutup

Sebarkan artikel ini
Teman Djuang Cafe
Pemasangan stiker oleh pihak Satpol PP Pamekasan. Foto:Fir/locusjatim.com

Pamekasan, locusjatim.com Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menutup operasional Teman Djuang Cafe pada Minggu (27/7/2025).

Langkah tegas ini diambil usai penyelenggaraan acara musik DJ Aqinn x Yezzy Malang yang digelar pada Sabtu malam (26/7/2025), dinilai menyalahi aturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap dua Peraturan Daerah sekaligus, yaitu Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi serta Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Satpol PP memiliki tiga fungsi utama sesuai PP 16 Tahun 2018, yakni penyelenggara trantibum, penegak perda, dan pelindung masyarakat. Penutupan ini adalah bentuk pelaksanaan mandat itu,” ujar Yusuf.

Menurutnya, Teman Djuang Cafe terbukti tidak mengantongi dua izin utama yang menjadi syarat mutlak operasional: izin usaha kafe dan izin keramaian untuk kegiatan insidentil.

“Setiap kegiatan hiburan yang menghadirkan massa harus mengantongi izin keramaian, apalagi jika mengundang DJ dari luar kota. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Yusuf menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum mengambil tindakan, termasuk dengan DPMPTSP, Disporapar, kelurahan setempat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Saya tugaskan dua kabid ke lapangan untuk cek langsung. Dan setelah semua unsur menyatakan pelanggaran terjadi, kami resmi lakukan penutupan,” jelas Yusuf.

Saat ditanya soal legalitas awal dan lama beroperasinya kafe tersebut, Yusuf menyarankan agar hal itu ditanyakan ke DPMPTSP sebagai instansi teknis.

“Yang jelas, begitu ada aduan masyarakat dan ditemukan pelanggaran, kami punya kewajiban bertindak cepat,” tegasnya lagi.

Viralnya video aksi DJ pada acara tersebut di media sosial turut menjadi pemicu perhatian publik. Pemerintah daerah menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap aturan yang berlaku.

“Saya mohon maaf jika langkah ini menimbulkan kekecewaan. Tapi ini bukan soal mematikan usaha, ini soal pembelajaran kolektif. Kalau mau usaha, monggo, tapi urus izinnya dulu,” kata Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan sangat terbuka dan mendukung pelaku usaha, asalkan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami siap lindungi dan fasilitasi pelaku usaha yang sah. Tapi kalau dibiarkan, pelanggaran seperti ini akan terus terulang. Harus ada efek jera, dan kami harus tegas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *