Berita

Gandeng Pemprov Sosialisasikan SIPA, Upaya Pemkab Sumenep Dorong Pengusaha Kantongi Legalitas

682
×

Gandeng Pemprov Sosialisasikan SIPA, Upaya Pemkab Sumenep Dorong Pengusaha Kantongi Legalitas

Sebarkan artikel ini
Pengusaha kantongi ligalitas
Foto dari depan pemkab sumenep. Istimewa

Sumenep, locusjatim.comPemerintah Kabupaten Sumenep menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggelar sosialisasi perizinan berusaha yang menjadi kewenangan provinsi, khususnya terkait Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Kegiatan itu, digelar untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini dikeluhkan banyak pelaku usaha, yakni rumitnya proses legalitas penggunaan sumber daya air tanah.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari dan melibatkan narasumber dari DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Pemkab Sumenep, melalui DPMPTSP setempat, juga membuka desk layanan langsung agar para pelaku usaha bisa segera mengurus perizinan jika dokumennya sudah lengkap.

Kepala DPMPTSP Sumenep R. Abd. Rahman Riadi, menjelaskan bahwa SIPA termasuk jenis perizinan yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak bisa dikelola kabupaten. “Selama ini pengusaha seperti AMDK, perhotelan, sampai tempat cuci mobil masih banyak yang belum kantongi izin SIPA. Dengan kegiatan ini, kami ingin mereka paham dan segera mengurus legalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem OSS RBA telah menyederhanakan proses perizinan. Jika dulu pemohon harus melengkapi belasan dokumen, kini hanya butuh empat syarat utama, mulai dari data teknis hingga surat pernyataan pembangunan sumur bor.

Pemkab juga menyiapkan layanan konsultasi melalui desk pasca-sosialisasi. Bagi pelaku usaha yang sudah siap dokumen, mereka bisa langsung mendaftarkan secara online di lokasi acara. “Kalau belum lengkap, akan dikembalikan oleh sistem ke akun masing-masing. Tapi desk ini akan membantu mereka pahami syarat-syaratnya,” jelas Rahman.

Respon peserta cukup tinggi. Sejumlah pelaku usaha, termasuk pemilik AMDK dan perhotelan, tampak aktif bertanya dan mengajukan izin secara langsung. Bahkan beberapa di antaranya melanjutkan konsultasi ke lantai dua gedung tempat acara digelar, tempat desk layanan disiapkan.

Rahman juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata fasilitasi dari Pemkab agar pengusaha bisa menjalankan usahanya secara legal, aman, dan tak terjerat hukum.

Di sisi lain, legalitas perizinan seperti SIPA juga akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Retribusi dari pemanfaatan air tanah itu masuk ke daerah. Jadi ini bukan cuma soal izin, tapi juga pembangunan daerah,” tambahnya.

Rahman menyebut, dari 45 usaha AMDK di Sumenep, baru 15 yang berhasil mengantongi izin SIPA. Artinya, masih ada puluhan pelaku usaha yang harus segera menindaklanjuti proses perizinannya.

Dengan hadirnya Pemprov langsung di Sumenep, Pemkab berharap semua hambatan teknis bisa diurai, dan masyarakat tak lagi bingung soal prosedur. “Silakan datang ke kami jika butuh bantuan. Kami siap bantu sampaikan langsung ke provinsi, asal dokumennya lengkap,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *