BeritaHeadline

Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim Dorong Legalitas Tambang Galian C

909
×

Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim Dorong Legalitas Tambang Galian C

Sebarkan artikel ini
Galian C
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Rahman Riyadi. Foto: Rifki/locusjatim.com

Sumenep,locusjatim.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mengupayakan penataan sektor pertambangan galian C, salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi dan layanan izin yang digelar di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep itu, menjadi bentuk nyata kolaborasi mereka dalam mendorong legalitas usaha pertambangan di wilayah Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Rahman Riyadi, mengatakan bahwa selama ini banyak pelaku usaha tambang mengalami kebuntuan dalam proses perizinan. Oleh karena itu, Pemkab mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan tim teknis dari Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Jatim langsung ke daerah.

“Ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tapi bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam mencarikan solusi. Mereka (pengusaha tambang) kita bantu langsung agar paham dan bisa menyelesaikan prosesnya,” kata Rahman.

Ia menambahkan, selama ini banyak pengusaha hanya terpaku pada proses pengajuan awal, namun tidak memahami kelengkapan dokumen lanjutan seperti peta koordinat, kesesuaian tata ruang, dan kajian lingkungan hidup. Akibatnya, sistem OSS menolak atau mengembalikan pengajuan secara otomatis.

“Dengan hadirnya provinsi di sini, mereka bisa langsung konsultasi teknis. Tidak perlu lagi bolak-balik ke Surabaya. Ini hemat waktu, hemat biaya, dan bisa lebih fokus menyelesaikan perizinan secara benar,” jelasnya.

Rahman juga menyebut bahwa legalitas tambang sangat penting, bukan hanya untuk perlindungan hukum pelaku usaha, tetapi juga sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. “Kalau semua usaha legal, kita bisa hitung kontribusinya terhadap PAD, bisa ikut menyumbang untuk infrastruktur, pendidikan, dan sebagainya,” ujarnya.

Kolaborasi ini, lanjut Rahman, menjadi bagian dari pendekatan persuasif. Pemerintah daerah tidak ingin serta-merta melakukan penindakan tanpa lebih dulu memberikan ruang pembinaan. “Kami ingin semua tertib tanpa harus menunggu ditindak. Karena itu, kita buka ruang konsultasi, kita dampingi, dan kita fasilitasi,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini juga membuka layanan intensif pengajuan izin di lokasi. Bahkan jika dokumen sudah siap, pemohon bisa langsung menyelesaikan proses izin sampai tuntas.

“Ini bagian dari layanan jemput bola. Harapannya, tidak ada lagi alasan keterlambatan karena kurangnya informasi atau kesulitan teknis,” tegas Rahman.

Selain membantu pelaku usaha, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarlembaga pemerintahan. Rahman menilai kerja sama lintas sektor seperti ini harus terus diperluas agar setiap hambatan regulasi bisa segera diurai tanpa membebani masyarakat.

“Ini bukan program sekali lewat. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan di Sumenep,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *