Berita

DPRD Sumenep Tegaskan Survei Migas Tanpa Keadilan Sosial Tak Layak Dilanjutkan

41
×

DPRD Sumenep Tegaskan Survei Migas Tanpa Keadilan Sosial Tak Layak Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
KEI
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com Penolakan terhadap rencana survei seismik tiga dimensi (3D) oleh Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan dangkal West Kangean kini mendapat sorotan serius dari parlemen daerah. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menyatakan bahwa keresahan masyarakat Kangean tidak boleh dianggap angin lalu. Ia menegaskan, tanpa jaminan keadilan distribusi hasil sumber daya alam, survei migas tersebut kehilangan legitimasi sosial.

“Jika negara belum bisa menjamin masyarakat Pulau Kangean akan menjadi penerima manfaat utama dari hasil alamnya sendiri, dan jika warga setempat hanya akan menjadi penonton, maka survei seismik ini wajib ditolak. Kegiatan ini tidak memiliki legitimasi sosial untuk dilanjutkan,” ujar Yasid.

Politisi PKB dari ujung timur Pulau Madura itu menilai, warga Kangean hanya menuntut hak atas masa depan dan sumber daya yang selama ini dikeruk, namun manfaatnya tidak kembali ke daerah. Ia juga menyoroti tidak jelasnya status dana bagi hasil migas yang justru tercatat sebagai pendapatan provinsi, bukan kabupaten.

“Kalau sejak awal saja sudah terlihat tidak berpihak pada masyarakat, maka lebih baik dihentikan sekarang juga. Hasil eksploitasi migas dari wilayah yang dekat dengan Pulau Kangean, tetap tercatat sebagai dana bagi hasil migas milik Provinsi, bukan daerah,” katanya.

Yasid pun mendesak agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera membuka ruang dialog yang jujur dan berpihak kepada rakyat. “Keadilan fiskal jangan hanya jadi jargon. Aspirasi masyarakat harus jadi acuan, bukan diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan survei tersebut. Menurutnya, kegiatan seismik merupakan bagian dari agenda energi nasional yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

“Ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional. Bukan semata kepentingan Pemkab,” jelas Dadang.

Ia menambahkan, peran Pemkab Sumenep hanya sebatas fasilitator antara pusat, investor, dan masyarakat. “Sekali lagi, pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi. Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, manajemen KEI dalam pernyataan tertulisnya kepada media, mengomentari gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Mereka menyebut bahwa publikasi media terkait aksi-aksi penolakan tersebut justru menjadi bentuk provokasi terhadap kegiatan mereka.

“Siaran pers ini terkait adanya publikasi di media online mengenai upaya provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI),” terang perwakilan KEI.

KEI menegaskan bahwa mereka berstatus sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh negara dan seluruh aktivitasnya telah mengikuti ketentuan hukum. Mereka menyebut kegiatan tersebut diawasi langsung oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM.

“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM,” sebutnya.

Lebih lanjut, KEI mengklaim telah memiliki berbagai izin termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan telah menjalankan standar lingkungan sesuai ISO 14001.

“KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *