BeritaHeadline

Diberi Tenggat Tiga Hari, PKL Pabian Diminta Pindah: Pemkab Sumenep Siapkan Lokasi Baru

904
×

Diberi Tenggat Tiga Hari, PKL Pabian Diminta Pindah: Pemkab Sumenep Siapkan Lokasi Baru

Sebarkan artikel ini
PKL
Penertiban PKL di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) memberikan waktu tiga hari kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, untuk segera memindahkan lapak dagangannya.

Kebijakan tersebut, disampaikan langsung oleh Kepal DKUPP Sumenep Moh Ramli dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan pada Kamis, (10/04/2025).

Sekitar 20 pedagang hadir dalam kegiatan tersebut dan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan mematuhi aturan pemerintah. Dalam surat itu, para PKL menyatakan siap tunduk terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Kami sudah berulang kali memberikan penjelasan kepada para PKL ini,” tegas Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini ditempati para pedagang merupakan zona merah yang dilarang untuk kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.

Ramli menegaskan, PKL diberi tenggat waktu hingga hari Minggu untuk memindahkan seluruh aktivitas dagangnya. Jika ada bangunan semi permanen yang harus dibongkar, pedagang diimbau segera melakukannya.

Namun, penertiban tersebut, tidak dilakukan tanpa solusi. Karena, DKUPP Sumenep telah menyiapkan beberapa lokasi sebagai alternatif tempat berdagang, yakni di Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu.

Lokasi di Pasar Kayu bahkan dijadwalkan akan segera dibersihkan untuk memastikan kenyamanan para pedagang yang direlokasi.

“Para pedagang silakan melapor kepada tim kami. Nanti akan didata dan diberikan pilihan tempat sesuai kebutuhan mereka,” papar Ramli.

Pihaknya menambahkan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan para PKL belum juga memindahkan usahanya, maka akan dilakukan penertiban secara paksa sesuai prosedur yang berlaku.

Selain Pabian, DKUPP juga berencana melakukan pembinaan serupa di titik-titik lain yang sering digunakan PKL berjualan, seperti di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan.

“Berdasarkan hasil rapat kemarin, kami akan terus bergerak untuk melakukan penataan PKL,” tutup Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *