Berita

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolda Jatim: Kita Semua Sama di Mata Hukum

839
×

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolda Jatim: Kita Semua Sama di Mata Hukum

Sebarkan artikel ini
Kekerasan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto. Foto: Rifki/locusjatim.com

Sumenep, locusjatim.com Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto beri tanggapan terkait sejumlah laporan mengenai intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dirinya menegaskan komitmenya untuk mendukung penindakan tegas terhadap para oknum yang melakukan intimidasi terhadap awak media, termasuk para aparat kepolisian.

Ia mengatakan, di mata hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama.

Oleh sebab itu diperlukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Iya dong (mendukung adanya tindakan tegas, red) karena semuanya kan harus mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum,” tegasnya, Selasa (08/04/2025).

Lebih lanjut, Irjen Pol Nanang juga menegeskan, akan melakukan hal serupa dan tidak akan memberi toleransi pada para anggotanya, yang terbukti melanggar hukum, termasuk melakukan kekerasan maupun intimidasi pada jurnalis.

Apalagi menurutnya, jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi.

Kendati demi kian, ia juga menyampaikan, adanya kekerasan tersebut bukanlah gambaran instansi, melainkan tindakan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Mungkin itu hanya perilaku oknum dan jumlahnya sangat kecil sekali, jadi jangan diperlebar seolah-olah itu terjadi banyak. Tidak. Dan tentu, oknum itu akan dilakukan tindakan tegas di internal kami,” ucapnya.

Selain itu, Kapolda juga mengaku bahwa jurnalis adalah mitra kepolisian dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, yang aktual, faktual, objektif dan transparan.

Berdasarkan hal tersebut, maka ia menilai kekerasa terhadap para wartawan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami menghargai tugas jurnalistik. Justru itu membantu kami dalam menyampaikan kerja-kerja kepolisian ke masyarakat secara terbuka,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus kekerasan baik fisik maupun verbal terhadap jurnalis marak terjadi belakangan ini. Mulai dari 27 Februari 2025, di mana jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapat ancaman langsung dari ajudan Panglima TNI.

Kemudian, pada Maret 2025 teror kepala babi dan bangkai tikus yang diterima Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo, serta dugaan pembunuhan atau femisida terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial J, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut.

Dan terakhir, aksi kekerasan dan ancaman diduga oleh ajudan Kapolri yang diterima oleh sejumlah wartawan saat meliput acara Kapolri di Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *