BeritaHeadline

Diduga Cemburu Buta, Pria di Jember Bacok Tetangga Pakai Celurit

815
×

Diduga Cemburu Buta, Pria di Jember Bacok Tetangga Pakai Celurit

Sebarkan artikel ini
Cemburu
Ilustrasi Foto pembacokan

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kasus pembacokan diduga karena dendam yang sudah lama dipendam terjadi di Dusun Gudangwringin, Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis (17/10/2024).

Korban bernama Muhammad Heri (47) yang merupakan karyawan swasta diduga dibacok oleh tetangganya sendiri yang bernama Jamik (51) seorang wiraswasta. Diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 50 meter.

Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto membenarkan kejadian tersebut, dirinya juga mengatakan, terkait dengan motif terduga pelaku akibat dendam cemburu kepada korban.

“Motifnya memang dendam yang sudah lama, antara pelaku dan korban, dimana diduga karena faktor kecemburuan. Karena pelaku ini dari informasi saksi yang kami dapat, suka sama istri korban. Namun karena istri korban tidak menanggapi terduga pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsek Kalisat, Jum’at (18/10/2024).

Terkait kronologi, lanjut Bambang, korban saat itu sedang membersihkan pagar tanaman di depan rumahnya, di datangi oleh terduga pelaku dengan membawa celurit di tangannya.

“Korban atas nama Muhammad Heri saat itu, sedang membersihkan pagar tanaman di depan rumahnya, sekitar pukul 05.30,” ungkapnya.

“Kemudian datang terduga pelaku atas nama Jamik, dengan mengendarai sepeda motor Beat dan membawa sebilah celurit, kemudian langsung mendekati korban, kemudian celurit itu diacung-acungkan kepada korban,” sambungnya.

Kemudian lanjut Bambang, terjadilah cekcok antara korban dan terduga pelaku di depan rumah korban tersebut. Namun korban yang saat itu sedang membawa celurit langsung membacok korban di bagian tangan.

“Selanjutnya terduga pelaku langsung membacok korban dengan celurit tersebut. Namun korban sempat menangkis, sehingga membuat tangan korban mengalami robek,” ulasnya.

Tak hanya satu kali, Bambang mengatakan, terduga pelaku kemudian kembali membacok korban di bagian punggung dan kepala.

“kemudian tersangka membacokkan kembali celurit tersebut ke tangan korban sampai korban terjatuh. Setelah korban terjatuh lalu tersangka membacok lagi korban pada bagian kepala belakangnya dan punggung,” ujarnya.

Anak korban yang saat itu melihat kejadian tersebut, lanjut Bambang, langsung melerai pertikaian antara ayahnya dan terduga pelaku tersebut. Namun terduga pelaku langsung melarikan diri.

“Setelah itu datanglah anak korban dan saksi melerai tersangka akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Setalah menerima luka bacok di beberapa bagian tubuh, korban langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Kalisat.

“Langsung pihak keluarga bergerak cepat untuk membawa korban ke Rumah Sakit Ajung, Kalisat. Namun karena luka terlalu parah, sehingga rumah sakit Ajung merujuk ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember,” ujarnya.

Kemudian anak korban yang melihat kejadian tersebut, langsung datang ke Mapolsek Kalisat, untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan itu, anggota Polsek Kalisat, langsung mencari tahu keberadaan tersangka. Akhirnya sesaat Setelah kejadian tim senyap unit reskrim polsek Kalisat mendapatkan informasi keberadaan tersangka,” ulasnya.

Bambang juga mengatakan, menurut laporan anggota Polsek Kalisat, terduga pelaku sempat ingin melarikan diri ke Bali.

“Untuk pelaku menurut anggota Reskrim Polsek Kalisat, awalnya berniat untuk kabur ke Bali. Namun karena anggota saya ada yang kenal, akhirnya pelaku dibujuk untuk datang ke Polsek,” ungkapnya.

Lanjut Bambang, dari kejadian tersebut, Polsek Kalisat berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan terduga pelaku, saat melakukan aksinya.

“Untuk barang bukti yang kamu amankan adalah sepeda motor milik tersangka, dan sebilah celurit yang dipakai oleh tersangka,” ulasnya.

Bambang juga mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kalisat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara pasal yang kami terapkan kepada tersangka pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *