BeritaHeadline

Tak Mampu Bayar Hutang, Pengusaha Paving di Jember Diduga Cemarkan Nama Baik Karyawan Koperasi

1059
×

Tak Mampu Bayar Hutang, Pengusaha Paving di Jember Diduga Cemarkan Nama Baik Karyawan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Korban (laki-laki) Kuasa Hukum Korban (Perempuan) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Foto:Rio/locusjatim.com

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kasus dugaan pencemaran nama baik dialami oleh pria bernama Roby Akhwan (39) warga Desa Sumberjari, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Roby yang bekerja sebagai karyawan di salah satu koperasi bernama Putra Mandiri tersebut, merasa di cemarkan nama baiknya oleh nasabahnya sendiri bernama Heri Santoso (60) warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember.

Heri Santoso yang merupakan pengusaha paving tersebut, awalnya meminjam uang kepada koperasi tempat kerja Roby sebesar 140 Juta. Namun dalam pengembaliannya diduga mengalami kemacetan, Sehingga Roby mendatangi rumah Heri Santoso untuk meminta pertanggung jawaban.

“Awal muka itu dari utang piutang mas. Jadi si tersangka ini utang di kantor kami, posisi juga macet. Jadi waktu itu komite atau pengurus mendatangi rumah tersangka,” ujar Roby kepada sejumlah wartawan Sabtu, (12/10/2024).

Setelah berdiskusi dengan Heri Santoso, ujar Roby, akhirnya muncul kesepakatan. Bahwa HS akan membayar hutang sebesar 140 juta tersebut, dengan paving.

“Setelah itu, terjadi kesepakatan. Bahwa utang itu di bayar dengan paving, hutangnya sekitar 140 juta. Kemudian setelah kesepakatan itu, besoknya tanggal 31 Januari 2022 saya datang kerumah tersangka untuk mengambil paving tersebut,” ulasnya.

Roby juga membawa truk untuk mengambil paving di rumah Heri Santoso tersebut. Pada hari pertama pengambilan paving, tidak terjadi masalah apapun. Namun pada hari kedua, Roby sempat diberhentikan untuk mengambil paving tersebut.

Kemudian sopir truk mendapat telpon dari Heri Santoso yang terdengar oleh roby. Saat telepon itu Heri Santoso mengatakan bahwa Roby mengambil paving tanpa izin, dan Heri Santoso juga mengatakan bahwa Roby maling (pencuri).

“Pada hari pertama itu saya mengambil sebanyak 2 truk, lalu pada hari kedua saya datang ke sana (rumah tersangka) lagi. Tetapi diberhentikan untuk mengambil paving itu dan sopir truk itu di telpon oleh tersangka, tersangka bilang bahwa saya itu tidak pamit dan menuduh saya sebagai maling,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Roby, pihak koperasi mencoba menghubungi Heri Santoso. Untuk menanyakan terkait kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya, terkait paving tersebut.

“Setalah kejadian itu, akhirnya pengurus mencoba menghubungi tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Namun ketika menunggu klarifikasi dari Heri Santoso tersebut, Roby malah mendapatkan panggilan dari Polsek Mumbulsari.

“Kemudian beberapa hari selanjutnya, saya dilaporkan ke Polsek Mumbulsari dengan tuduhan maling itu,” ungkapnya.

“Waktu itu saya juga sudah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mumbulsari. Namun pada saat itu saya tidak terbukti melakukan unsur pidana tersebut,” sambungnya.

Maka dari itu, Roby balik melaporkan Heri Santoso ke Polres Jember dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya merasa nama baik saya sudah dicemarkan, karena saya kan bekerja di salah satu koprasi otomatis berefek kepada nasabah saya, juga efeknya kepada keluarga. Jadi akhirnya saya menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Jember,” ujarnya.

“Waktu pelaporan di Polres itu, sudah di mediasi. Cuma yang bersangkutan minta Damai tanpa syarat dan minta dilanjutkan ke proses persidangan,” sambungnya.

Dari kejadian ini, Roby berharap agar nama baiknya bisa pulih kembali seperti dulu. Terlebih ini juga berefek kepada keluarga dan pekerjaannya.

“Harapan saya pingin nama baik saya pulih kembali, karena saya mendengar kabar kalau saya itu banyak di tuduh sebagai pencuri sampai saat ini akibat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Merlyn Dian Dika juga menjelaskan terkait proses hukum yang dijalani oleh korban dan tersangka.

“Proses hukumnya sesuai seperti sebagai mana mestinya, jadi kita melaporkan ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik. Karena memang kami rasa sebagai kuasa hukum dari klien yang merasa harga diri dan martabatnya di injak-injak,” ujarnya.

“Akhirnya kami melaporkan pencemaran nama baik, dengan saksi yang sudah ada secara lisan. Jadi memang tersangka itu mencemarkan nama baik klien saya by phone,” sambungnya.

Merlyn juga mengatakan, pihak kepolisian juga membutuhkan saksi ahli. Mengingat bahwa pencemaran nama baik yang diterima korban melalui sambungan telepon.

“Dari kepolisian juga meminta saksi ahli bahasa, karena kan di sini media nya via telpon. Handphone itu juga bukan android masih menggunakan handphone jadul,” ungkapnya.

Terkait prosesnya, tersangka juga sempat mengajukan Restorasi Justice (RJ) dengan tidak ada syarat apapun.

“Jadi untuk proses di kepolisian sendiri lumayan agak lama, karena memang dari pihak terlapor juga sempat mengajukan untuk menjadi Restorasi Justice (RJ). Cuma dari pihak terlapor ini memang sudah menjadi tersangka dan meminta RJ dengan tidak ada syaratnya. Sedangkan klien kami dirugikan secara materil dan immateril,” ulasnya.

“Jadi akhirnya klien kami tidak mau, jadi tetap ingin proses ini dilanjutkan,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Merlyn, Heri Santoso yang sudah menjadi terdakwa. Tetap tidak mau mengakui bahwasanya beliau menghina dan mencemarkan nama baik korban.

“Dalam proses persidangan, terlapor sendiri yang sudah menjadi terdakwa. Tidak pernah mengakui bahwasanya beliau menghina dan mencemarkan nama baik klien kami,” ujarnya.

“Jadi terlapor tetap bersikukuh kalau klien saya mengambil paving tanpa izin, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara klien saya dan terlapor,” sambungnya.

Merlyn juga mengatakan, terkait dengan saksi ahli yang dipanggil. Karena handphone yang digunakan sopir truk tersebut untuk menerima telpon dari Heri Santoso, tidak bisa di bawa ke Cyber.

“Nah untuk saksi ahli itu, karena proses ini berawal dari tersangka yang menelepon sopir truk tersebut. Karena juga handphonenya yang jadul, jadi handphone itu tidak bisa dibawa ke Cyber,” ungkapnya.

*Jadi akhirnya saksi ahli melihat hasil BAP yang dilakukan kepolisian dari saksi-saksi yang ada. Akhirnya saksi ahli membuat opini sendiri, bahwasanya bahasa-bahas yang dikeluarkan oleh terdakwa memang mencemarkan nama baik dan merendahkan harga diri serta martabat klien saya,” lanjutnya.

Terkait dengan lamanya proses yang dijalani korban dan tersangka, juga di akui Merlyn. Karena tersangka beberapa kali mangkir.

“Kalau proses persidangan kurang lebih 6 bulan lebih. Karena memang terdakwa ini banyak sekali mangkir, alesan sakit, alasan keluar kota dan sebagainya,” ungkapnya.

Harapannya, lanjut Merlyn, kedepan dirinya akan membantu klien tersebut untuk membersihkan nama baiknya.

“Kami sekarang lagi berusaha untuk memberikan masukan kepada klien saya, kalau memang terdakwa sudah di tahan ayo kita angkat kasus ini ke media. Agar nanti menjadi pengumuman kepada semua warga yang memang dulu mendengar dan sampai saat ini masih menganggap klien saya itu maling,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *