LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kereta Api Pandalungan dari Gambir tujuan Jember mengalami gangguan perjalanan di Probolinggo akibat tertemper truk pada Selasa (1/10/2024) pukul 08.50 WIB.
Akibat kejadian tersebut membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan dan KA Pandalungan berhenti di kilometer 89+5/6 antara Stasiun Grati – Bayeman.
“Akibat terhentinya KA Pandalungan di kilometer membuat jalur kereta api antara Probolinggo Pasuruan menjadi tidak dapat dilewati,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Setelah terhenti selama 125 menit di kilometer, pada pukul 10.55 WIB rangkaian KA Pandalungan dapat ditarik dari lukasi dengan menggunakan lokomotif CC 2030202 yang dipinjam dari KA Tawangalun dari Ketapang tujuan Malang yang sementara rangkaiannya disimpan di Stasiun Probolinggo.
Pukul 11.20 WIB rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan mengalami kelambatan 150 menit. Setelah rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan dilakukan pemeriksaan jalur oleh para petugas KA, pada pukul 11.30 jalur KA antara Stasiun Probolinggo – Pasuruan dapat kembali dilalui setelah lebih dari 2 jam tidak dapat dilalui.
Sampai dengan pukul 11.50 WIB, beberapa KA terdampak akibat terganggunya perjalanan KA Pandalungan di Stasiun Bayeman tersebut diantaranya :
1. KA Pandalungan tujuan Jember, berangkat Stasiun Probolinggo pukul 11.35 WIB lambat 150 menit;
2. KA Tawangalun tujuan Malang berangkat Stasiun Probolinggo pukul 11.46 WIB lambat 93 menit;
3. KA Sritanjung tujuan Lempuyangan pukul 11.31 WIB posisi Stasiun Probolinggo lambat 13 menit tunggu aman;
4. KA Mutiara Timur tujuan Ketapang pukul 11.44 WIB posisi Stasiun Probolinggo lambat 17 menit tunggu aman.
Akibat insiden yang melibatkan KA Pandalungan dan truk di Kecamatan Tongas, KAI mengalami kerugian yang cukup besar, diantaranya kerugian atas kerusakan lokomotif CC 2039508 dan operasional KA yang perjalanannya harus terganggu akibat kejadian tersebut.
“KAI akan melakukan proses hukum kepada pengemudi truk yang telah menemper KA Pandalungan, karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 114 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ungkap Cahyo.
Di dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Diperkuat dengan pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Atas pelanggaran itu, maka pengemudi kendaraan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal 15 juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ulasnya.
Selain itu, KAI juga akan melakukan proses hukum atas kerugian yang diderita oleh KAI baik berupa kerugian sarana, prasarana dan juga biaya operasional tambahan yang harus dikeluarkan oleh KAI dikarenakan adanya kelambatan sejumlah KA.
“KAI berkomitmen bersama dengan semua stakeholder untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, namun upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil maksimal jika kesadaran masyarakat selaku pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta peraturan saat melewati perlintasan masih kurang. Untuk itu KAI mengajak dan mengimbau masyarakat agar sabar dan berhenti sejenak sebelum melalui perlintasan sebidang, melakukan tengok kanan kiri untuk memastikan aman, batu melintas. Hal itu demi keselamatan bersama,” pungkas Cahyo.