BeritaHeadline

Akibat Tolak Beri Jatah, Nyawa Istri Melayang di Tangan Suami Sendiri

923
×

Akibat Tolak Beri Jatah, Nyawa Istri Melayang di Tangan Suami Sendiri

Sebarkan artikel ini
Polres sumenep
Konferensi pers polres sumenep terkait suami bunuh istri.

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Akibat menolak memberikan jatah batin untuk pasangan, seorang istri di Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep kehilangan nyawa di tangan suaminya sendiri R (45).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri mengatakan, dari keterangan tersangka, korban NH (33) selalu menolak ajakan hubungan intim yang ia tawarkan, sejak satu bulan lalu.

Menerima penolakan yang terus menerus dari istrinya, R mengaku sakit hati dan curiga kalau NH ada main dengan laki-laki lain.

Lalu, pada 10 September 2024, saat ajakan hubungan intim dari R kembali ditolak NH, tersangka langsung gelap mata dan mencekik leher istrinya hingga korban terjatuh dan terbentur balok kayu.

Melihat istrinya terhantam balok, bukannya berhenti, R malah menekan leher istrinya yang sedang dalam posisi tengkurap, hingga amarahnya reda, dan tersangka pergi ke ladang untuk bekerja.

Namun, di tengah perjalanan menuju ladang, lanjut AKBP Henri, R teringat pada handphone pribadinya yang tertinggal di rumah, sehingga ia memutuskan untuk berbalik arah dan pulang ke kediamannya.

Sesampainya di rumah, ternyata sang istri yang telah ia aniaya sebelumnya sudah meregang nyawa dan terkapar di atas lantai. Tetapi, R tidak langsung mengakui perbuatannya, dan mengatakan kepada para tetangganya bahwa penyebab kematian istrinya karena terjatuh saat mengecat kamar.

AKBP menambahkan, keluarga besar korban merasa ada kejanggalan dari kematian NH, karena adanya bekas lebam di leher.

Oleh sebab itu, pihak keluarga melaporkan kejanggalan itu ke Polres Sumenep, untuk kemudian meminta agar makam korban dibongkar dan dilakukan otopsi pada jenazah NH.

“Setelah dilakukan penyelidikan kepada tersangka, dia akhirnya mengakui bahwa memang dirinya melakukan penganiayaan terhadap NH,” jelasnya.

lebih lanjut AKBP Henri menyebut, korban sempat melontarkan kalimat bahwa haram hukumnya jika dirinya memberi jatah hubungan intim kepada R.

“Dia bilang tang andik mon ebegi ka bekna haram (punyaku, kalau dikasih ke kamu haram, red), makanya saya sakit hati dan berpikir bahwa dia selingkuh, tapi saya tidak ada niatan untuk membunuh,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, R dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *