LOCUSJATIM.COM,JEMBER – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial SA, mengaku menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri SL (19). Hal tersebut telah dilaporkan ke Polres Jember.
Diketahui SA merupakan warga kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Sementara sang pacar adalah pria asal Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.
Remaja putri yang duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut, melaporkan dugaan kasus pencabulan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember dikawal oleh pamannya SH (42). Karena diketahui terduga pelaku kabur, dan diduga melakukan pengancaman terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan mengharap keadilan atas korban. Karena korban saat ini kondisinya syok, dan khawatir masa depannya hancur karena tindakan pelaku.
“Kami laporkan ini untuk mendapatkan keadilan. Karena korban ini masih di bawah umur, dia masih sekolah SMP kelas 3,” ujar Paman Korban SH (42) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (17/09/2024).
SH juga mengatakan, antara korban dan pelaku saling mengenal sebagai pasangan yang saling berpacaran.
“Antara korban dengan pelaku ini awalnya berpacaran, tapi memang jarak umurnya jauh. Terduga pelaku umurnya kurang lebih 19 tahun. Mereka berpacaran kurang lebih 7 bulan, tapi selama itu sudah melakukan hubungan intim dari pengakuan korban,” ulasnya.
Hubungan intim yang dilakukan pelaku dengan korban itu terjadi di rumah saat kondisinya sepi.
“Di rumah pelaku tepatnya, saat kedua orang tuanya kerja. Juga kalau kata korban, pernah dilakukan di rumah mbahnya beberapa kali saat kondisinya sepi,” ujarnya.
Terkait hubungan intim yang terjadi, lanjutnya, juga diduga ada unsur paksaan yang dilakukan pelaku. Serta diakui korban, juga terjadi lebih dari sekali selama mereka saling berpacaran.
“Tapi itu dilakukan dengan unsur pemaksaan. Pemaksaan itu (diduga disertai ancaman), kalau tidak mau melayani si korban tidak akan dipulangkan. Karena kebetulan jarak rumah korban dan pelaku cukup jauh, kurang lebih 15 Km,” ungkapnya.
“Selain itu, perlu diketahui sebelum melakukan hubungan intim, korban ini diberi makan. Diduga di dalam makanan itu, ada obat yang diberikan agar tidak hamil. Tapi itu masih firasat saya, karena hubungan itu (intim) ya sejak mereka pacaran (selama) 7 bulan itu. Kata korban juga, pengakuannya dilakukan 7 kali. Tapi feeling saya sebagai om nya (paman), sepertinya lebih dari itu. Apalagi juga diakui pernah dilakukan saat bulan puasa kemarin,” sambungnya.
Dari kejadian yang dialami keponakannya itu, lanjut SH, ia berharap korban mendapat keadilan atas perbuatan yang dilakukan pacarnya tersebut.
“Karena korban di bawah umur. Masa depannya bagaimana? Apalagi anak ini keluarganya kurang mampu. Untuk hubungan antar keluarga pelaku dan korban ini juga baik, tapi kok bisa sampai melakukan itu. Apalagi yang membuat kami kecewa, pelaku ini malah kabarnya kabur,” ungkapnya.
Menanggapi pelaporan yang dilakukan korban dengan didampingi keluarganya itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengaku saat ini masih menerima laporan polisi resmi yang disampaikan.
“Pihak korban baru laporan hari ini, kita dari Satreskrim Polres Jember masih memproses pemeriksaan terhadap pelapor, dan saksi-saksi,” ujar Abid.
“Kalau untuk langkah selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kita akan atensi untuk terhadap terlapor, untuk segera kita proses,” pungkasnya.