BeritaHeadline

Berikut Catatan Bawaslu Jember Selama Prosesi Pendaftaran Bacabup/Bacawabup

603
×

Berikut Catatan Bawaslu Jember Selama Prosesi Pendaftaran Bacabup/Bacawabup

Sebarkan artikel ini
IMG 20240901 WA0029
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana (Foto:Rio/Jember)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Diketahui pada proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tiga hari kemarin. Yakni dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Bawaslu Jember mendapati sejumlah catatan yang menjadi progres pengawasan.

“Dari proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dari tanggal 27-29 Agustus 2024 kemarin. Untuk pendaftaran pertama pada hari kedua, yakni Gus Fawait dan Pak Djoko Susanto. Ada beberapa kendala tapi terakhir sudah dapat dipenuhi, yakni di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Minggu (01/09/2024).

“Untuk Jumlah pendukung dan pengusung Paslon Pertama (Gus Fawait-Djoko Susanto) di Silon. Partai pengusung tercatat ada 14 partai politik, berkurang satu yakni dari Partai Hanura karena tidak ada persetujuan dari DPP,” sambungnya.

Kemudian untuk pendaftaran kedua dari Paslon Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun). lanjut Sanda, Hanya ada satu partai pengusung.

“Yang dilakukan saat hari terakhir, yakni Bapak Hendy Siswanto dan Gus Firjaun. Juga sudah terbit tanda terima pendaftarannya. Untuk Paslon kedua hanya satu yakni PDI Perjuangan,” ulasnya.

Selanjutnya dari proses tersebut, lanjutnya, dilakukan proses pemeriksaan kesehatan dari dua paslon di RSD dr. Soebandi Jember.

“Untuk prosesnya berlangsung kondusif, dan hasilnya nanti bisa dikonfirmasi ke KPU Jember,” ungkapnya.

Selain kedua paslon, catatan lain juga terkait konfirmasi dan rencana pendaftaran yang dilakukan oleh Mantan Bupati Jember Faida.

“Untuk yang dilakukan Bu Faida, sempat menyampaikan ke KPU. Terkait menanyakan proses teknis di Silon. Karena disampaikan adanya pengalihan dukungan dari partai kepada dirinya,” ujar Sanda.

“Tapi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 itu bahwasanya untuk berkas untuk pencalonan B.1-KWK harus dalam bentuk hard dan soft file. Hard file itu, di sana tertulis adalah asli. Maka harus bertanda tangan dan berstempel basah dari partai pengusung,” ulasnya.

Namun dari syarat tersebut, ujar Sanda, mantan Bupati Jember Faida gagal mendaftar karena tidak memenuhi syarat yang harus dipenuhi.

“Sejauh pengawasan kami, dari diskusi dengan KPU Jember. Bu Faida tidak membawa berkas (hard file). Maka dari itu bagaimanapun kita menghormati dan melakukan pengawasan kemarin sampai jam terakhir,” ujarnya.

Dari proses pendaftaran dua bakal calon kepala daerah itu. lanjut Sanda, sementara terpantau kondusif.

“Sampai saat ini untuk dugaan adanya pelanggaran belum kita temukan yang dilakukan bakal dua paslon itu. Semoga sampai nanti tanggal 27 November 2024 dan penetapan, kita pinginnya proses Pemilukada ini aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *