LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Pria asal Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Wuluhan, Jember nekat mencuri sejumlah uang dan perhiasan milik tetangganya untuk bersenang-senang pesta minuman keras (miras) dan main perempuan (PSK).
Pria bernama Zakaria tersebut, berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wuluhan pada Rabu (17/07/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Usai korban berinisial SMS melaporkan ke polisi atas kerugian yang dialami.
Kepada penyidik, Zakaria mengaku, telah melakukan pencurian tersebut sebanyak enam kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Namun dia bilang, terakhir mengambil uang dan perhiasan milik korban berinisial SMS (37).
“Rata-rata korbannya adalah tetangga tersangka sendiri yang berada di Dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember,” ujar Zakaria saat diinterogasi penyidik, Rabu (17/07/2024).
“Uangnya saya gunakan untuk senang-senang, beli minuman keras, main perempuan, rokok dan kopi. Tidak untuk kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief mengatakan, Zakatia melakukan aksinya pada tanggal 5 Juli 2024 lalu.
Arief juga mengatakan, uang senilai Rp 550 ribu dan emas seberat 4,6 gram milik korban, berhasil dicuri oleh pelaku.
“Terduga pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian di rumah-rumah tetangganya, untuk pesta minuman keras (Miras) dan menyenangkan syahwat,” ucap Arief.
“Namun, terduga pelaku mengaku untuk gelang seberat 4,6 gram milik korban terakhir belum sempat dijual. Sebab, pemilik toko emasnya saat ditawarkan mengaku belum punya uang,” sambungnya.
Lanjut Arief, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari, saat korban sedang tertidur pulas.
Menurut Arief, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk rumah korban melalui jendela pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian masuk ke dalam kamar tempat perhiasan dan uang tersebut disimpan.
“Di dalam kamar, pelaku mengambil satu buah gelang emas seberat 4,6 gram beserta nota pembelian yang disimpan di dalam lemari,” ungkapnya.
Selain itu, kata Arief, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 250.000 dari dompet dan uang sebesar Rp. 300.000 yang disimpan dalam celengan pipa paralon.
“Korban baru menyadari hilangnya barang-barang tersebut pagi harinya setelah melakukan pengecekan di rumahnya,” tambahnya.
Sebelumnya pada 6 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, ujar Arief, korban pergi ke Toko Emas Gunung Harta di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger tempat pembelian logam mulia tersebut.
“Dan korban memberitahukan kepada pemilik toko emas untuk segera menginformasikan jika ada seseorang yang mencoba menjual gelang miliknya,” ujar Arief.
Satu jam setelahnya, kata dia, korban menerima kiriman video dan foto dari pemilik toko emas tersebut, yang menunjukan wajah laki-laki yang mencoba logam mulia tersebut.
“Dengan bukti tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wuluhan. Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, petugas Polsek Wuluhan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat rumahnya,” ulas Arief.
Arief mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gelang tangan emas berbentuk rantai seberat 4,6 gram dan satu lembar nota pembelian emas dari Toko Perhiasan Emas Gunung Harta tertulis 3 Juli 2024.
“Kerugian material yang dialami oleh korban sebesar Rp. 2.850.000 dari pembelian emas yang dicuri. Plus uang tunai yang dicuri oleh korban,” ungkapnya.
Atas perbuatanya itu, Arief menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.