Hukrim

Tiga Santri di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

162
×

Tiga Santri di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

Sebarkan artikel ini
IMG 20240615 WA0017

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Seorang santriwati di Kecamatan Patrang, Jember jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.

Kasus tersebut terungkap, usai orang tua korban berinisial CA melapor ke Mapolres Jember dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/58/11/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri berinisial HI (44) yang juga warga Kecamatan Patrang, Jember.

Abid mengatakan, terdapat 3 korban yang dicabuli dan seluruhnya masih berusia dibawah 17 tahun.

“Jadi memang benar, dari hasil pemeriksaan 3 korban dan 3 saksi lainya. Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengumpulan barang bukti. Selain itu, kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,” ujar Abid pada wartawan, Jum’at (14/06/2024).

Terkait modusnya, kata Abid, saat itu terduga pelaku tengah mengajarkan tata cara berwudhu pada para santrinya. Disaat itulah, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya.

“Jadi tersangka ini sedang mengajarkan santrinya untuk berwudhu dan dilakukan sendiri-sendiri. Saat itu korban diminta untuk membuka pakaiannya dan diciumi serta dipegang-pegang di bagian kemaluannya,” ungkapnya.

“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di tempat ngaji, ketiga korban itu adalah muridnya sendiri yang masih berusia dibawah 17 tahun,” sambungnya.

Perbuatan tidak senonoh itu, lanjut Abid, dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu dan tersangka diamankan pada 7 Juni 2024 kemarin.

“Kalau perbuatannya dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu dan tersangka kita amankan pada 7 Juni 2024. Kepada kami, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *