LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Sumenep memiliki 30 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di berbagai kecamatan, 29 diantaranya sudah terekreditasi paripurna, sementara satu sisanya berstatus utama.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Keluarga Berencana (KB) Sumenep, Agustiono Sulasno, Jumat (19/1/2024).
“Yang masih menyandang akreditasi utama itu Puskesmas Masalembu,” ujarnya.
Agustiono menjelaskan, Akreditasi Paripurna adalah capaian tertinggi yang bisa didapatkan. Sementara untuk utama berada satu tingkat di bawahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sertifikat akreditasi ini memiliki masa berlaku selama beberapa tahun.
Untuk saat ini terangnya, sertifikat itu berlaku sejak 2023 lalu hingga lima tahun mendatang yakni pada 2028.
Capain tersebut, kata Agustiono tak lepas dari kerja keras semua pihak dalam membenahi pelayanan hingga fasilitas di masing-masing puskesmas.
“Alhamdulillah dengan hasil kerja keras teman-teman kesehatan di masing-masing wilayah mampu meraih sertifikat dari Kemenkes,” paparnya.
Sementara itu untuk Puskesmas Masalembu yang masih terakredtiasi utama, menurutnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari sinya internet hingga kelengkapan dokumen.
“Itu menjadi kendala untuk yang Puskesmas Masalembu. Sehingga mempengaruhi terhadap proses penilaian,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap dengan status akreditasi yang baru ini, semua pihak bisa terus mempertahankan juga meningkatkan capaian dengan pelayanan serta fasilitas yang lebih baik lagi tanpa pilah pilih konsumen.
“Jangan berpuas diri dengan akreditasi itu. Tetapi yang lebih utama adalah memberikan pelayanan yang bagus tanpa tebang pilih,” tutupnya.