LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Jelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, meminta insan pers dan media untuk mematuhi kode etik periklanan.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil mengatakan pers wajib memberi jatah iklan yang sama bagi siapapun yang akan maju dalam kontestasi pemilu mendatang.
Menurutnya, tidak boleh ada peserta Pemilu yang mendominasi bahkan memonopoli slot iklan di media massa, dalam bentuk apapun.
“Jadi porsi yang diberikan itu harus sama, semuanya,” tegasnya saat Media Gathering bersama sejumlah wartawan dari berbagai media di Sumenep, Jum’at (24/11/2023).
Selain mematuhi kode etik periklanan Rafiqi juga menegaskan kepada insan pers untuk mematuhi undang-undang yang telah diatur, dalam menayangkan iklan kampanye.
Oleh sebab itu, lanjutnya lembaga pers tidak boleh melakukan penjualan pemblokiran segmen, atau bloking time kepada peserta pemilu.
Dirinya berpendapat, pemblokiran segmen adalah kolom pada media yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
Sementara bloking time, adalah hari dan tanggal penerbitan media, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang diperuntukkan pemberitaan publik.
Kemudian media massa dan lembaga penyiaran, juga wajib menentukan standar tarif iklan yang berlaku sama bagi semua peserta Pemilu.
Tak kalah penting, perusahaan media juga dilarang menerima program sponsor dalam format apapun, yang dapat dikategorikan iklan kampanye.
“Mungkin itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh teman-teman media,” tandasnya.