Jember, locusjatim.com – Perlindungan korban dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa menjadi perhatian Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Tak hanya menyediakan rumah aman, kampus juga memberikan pendampingan psikologis dan akademik agar korban tetap mendapatkan hak pendidikan selama proses penanganan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menerima laporan pada Jumat malam. Kampus kemudian bergerak melakukan koordinasi dengan pihak fakultas, pimpinan rektorat, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) untuk memastikan penanganan berjalan secara terkoordinasi.
Rumah aman yang disediakan kampus kini telah ditempati korban. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan, sementara pendampingan psikologis disiapkan untuk mendukung kondisi dan proses pemulihan korban.
Di sisi lain, keberlanjutan pendidikan juga menjadi perhatian. Melalui pendampingan akademik, UIN KHAS Jember berupaya memastikan korban tetap memperoleh haknya sebagai mahasiswa dan mendapatkan dukungan selama menjalani perkuliahan.
Upaya ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya berfokus pada respons terhadap laporan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan dan pendidikan korban.
Untuk memperkuat langkah tersebut, UIN KHAS Jember membentuk tim *task force* khusus penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tim ini terdiri atas empat divisi, yakni penanganan dan advokasi, pendampingan, pemulihan, serta pendampingan akademik.
Tim tersebut bekerja bersama Satgas PPKS dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Pembagian tugas ini ditujukan untuk memastikan kebutuhan korban mendapatkan perhatian secara menyeluruh, mulai dari perlindungan dan pendampingan hingga pemulihan serta keberlanjutan pendidikan.
Wakil Rektor III UIN KHAS Jember yang bertanggung jawab atas tim task force menegaskan komitmen kampus untuk terus mendampingi korban hingga tuntas.
Komitmen tersebut menandakan bahwa dukungan terhadap korban tidak berhenti setelah laporan diterima. Pendampingan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan korban selama proses penanganan berlangsung.
Selain memberikan dukungan psikologis dan akademik, kampus juga menempatkan perlindungan serta kerahasiaan identitas korban sebagai bagian penting dalam penanganan kasus. Prinsip tersebut diperlukan agar hak dan keamanan korban tetap menjadi perhatian selama proses berjalan.
Melalui penyediaan rumah aman, pendampingan lintas bidang, dan pembentukan tim khusus, UIN KHAS Jember berupaya memastikan korban tidak menghadapi situasi ini seorang diri. Kampus juga berupaya menjaga agar persoalan yang dihadapi korban tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh pendidikan dan dukungan selama menjalani perkuliahan.







