BeritaHeadline

Pensiunan Guru Datangi OJK dan Taspen Jember, Tuntut Keadilan Usai Dana Kredit Diduga Digelapkan Karyawan Bukopin

750
×

Pensiunan Guru Datangi OJK dan Taspen Jember, Tuntut Keadilan Usai Dana Kredit Diduga Digelapkan Karyawan Bukopin

Sebarkan artikel ini
Guru pensiunan jember
Tampak depan kantor taspen dan ojk jember. Foto: Istimewa

Jember, locusjatim.com Muhammad Jari Antoyoso (67), pensiunan guru asal Desa Bercak, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terus berjuang mencari keadilan usai dana kreditnya senilai Rp28,8 juta diduga digelapkan oleh dua oknum karyawan KB Bukopin.

Sebelumnya Jari juga sudah meminta pertanggungjawaban kepada KB Bukopin. Namun merasa tidak mendapat kejelasan dan tanggung jawab dari pihak bank, Jari mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Taspen (Persero) Cabang Jember, Selasa (22/07/2025) lalu.

Jari menyampaikan bahwa langkahnya tersebut merupakan upaya hukum dan administratif untuk memperjuangkan haknya sebagai nasabah dan pensiunan.

“Saya datang ke OJK Jember karena pihak Bukopin sendiri, tepatnya Branch Manager KCP Bondowoso, Farid Susanto, menyuruh saya ke sana. Tapi menurut saya, dia seharusnya bertanggung jawab, bukan justru melempar masalah ke lembaga lain,” ujarnya.

Menurut Jari, dana kredit senilai Rp28,8 juta miliknya diduga digelapkan oleh Deny Prasetyo, seorang satpam Bukopin, bersama Novi Eka Yulistia, Account Officer (AO) Personal KB Bukopin KCP Bondowoso. Ia mengaku sangat dirugikan, baik secara finansial maupun secara moral.

Di kantor OJK Jember, Jari diterima oleh staf pengaduan dan diminta untuk melaporkan kasusnya secara resmi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Ia juga diminta menyertakan dokumen pendukung seperti surat pernyataan dari pelaku, bukti pengajuan kredit, dan kronologi kejadian.

“Katanya laporan akan dikaji dulu, lalu diproses di APPK. Tapi katanya gak lama, mungkin kurang dari seminggu,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Jari, pihak OJK tetap mendorong agar penyelesaian permasalahan dilakukan secara langsung antara dirinya dengan KB Bukopin.

“OJK tetap kembalikan urusan ini ke Bukopin. Jadi menurut saya, tanggung jawab tetap ada di Bukopin KCP Bondowoso yang saat ini dipimpin Farid itu,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Jari juga mendatangi Kantor PT Taspen Jember. Sebab, kredit yang diajukan sebelumnya dilakukan dengan menggunakan slip pensiun, dan otomatis berkaitan dengan Taspen sebagai penyedia layanan pensiun.

“Saya ingin tahu juga apakah Taspen bisa bantu melindungi hak saya sebagai pensiunan, karena slip pensiun saya digunakan dalam proses kredit ini,” ulasnya.

Namun, hasilnya tidak berbeda. Pihak Taspen menyatakan tidak dapat ikut campur karena kerja sama dengan KB Bukopin sudah berakhir. Mereka juga menyebut bahwa penyelesaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal Bukopin.

“Intinya Taspen juga lepas tangan, karena mereka sudah tidak bermitra lagi dengan Bukopin,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak KB Bukopin belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Awak media telah berupaya menghubungi Kepala Cabang Jember, Tommy Marinda, dan Branch Manager KCP Bondowoso, Farid Susanto, namun belum mendapatkan respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *