Pamekasan, locusjatim.com – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan. Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Kota, ditangkap tim Satreskrim Polres Pamekasan hanya beberapa jam setelah dilaporkan mencabuli siswi sekolah dasar berusia 10 tahun, Minggu (20/7/2025).
Kejadian memilukan tersebut, bukan terjadi di tempat sepi atau gelap, melainkan di rumah korban sendiri, saat sang ibu tengah berada di sawah.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Tersangka sudah kami amankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang tengah sendiri di rumah didatangi pelaku. Ketika sang ibu kembali dari sawah, ia curiga karena kamar terkunci dari dalam. Setelah pintu didobrak, sang ibu mendapati AM tengah merapikan pakaiannya di kamar putrinya.
Pelaku sempat memohon agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun dan bahkan diduga mengancam korban. Namun, setelah dibujuk, korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi. Respons cepat dari Polres Pamekasan pun membuahkan hasil, tersangka dibekuk hanya beberapa jam kemudian.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Tentu, akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat,” tambah AKP Sri Sugiarto.
AKP Sri Sugiarto pun mengimbau masyarakat agar lebih protektif terhadap anak-anak, khususnya saat mereka berada sendiri di rumah.
“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Orang tua harus ekstra mengawasi anak-anak, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya.(*)












