Jember, locusjatim.com – Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Mendatangi kantor Pemkab Jember, Kamis (09/06/2025). Guna melakukan pemeriksaan setempat terkait dengan dugaan Penghilangan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab Jember).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Bupati Jember dengan dugaan pelanggaran serius dalam proses administratif yang berujung pada hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Jember seluas 14 hektare yang diketahui saat ini menjadi bagian dari kawasan Perumahan Argopuro Jember.
Kuasa Hukum Penggugat Achmad Chairul Farid menyebutkan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) no 188 yang ditandatangani oleh MZA Djalal Bupati Jember periode 2005 – 2015 tersebut, terindikasi cacat hukum.
“Permasalahan utama terletak pada prosedur penerbitan SK yang tidak sesuai aturan. Terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2008 dengan yang menerima lahan secara faktual. Ini jelas menyimpang dari asas legalitas,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan adanya ketidaksesuaian luas lahan yang diserahkan. Dari total 32.188 meter persegi yang tercantum dalam dokumen hanya sekitar 2.500 meter persegi yang terbukti telah diserahkan.
“Lalu sisanya tidak jelas keberadaannya. Siapa yang menguasai dan ke mana perginya aset daerah itu?” ungkapnya.
Tak hanya itu, Farid juga membeberkan adanya pemindahan makam secara ilegal serta perubahan aliran sungai tanpa pencatatan resmi.
“Ini memperkuat dugaan bahwa SK tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan ketika kami mengajukan permintaan dokumen berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, justru dipersulit,” ujarnya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam identitas penerima. Nama FX Handoyo dalam perbup berbeda dengan yang tercantum dalam berita acara, yakni FX Andoyo NPN MBA. “Bahkan nama perusahaan penerima pun tidak konsisten,” ulasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat (Pemkab Jember) Freddy Andreas Caesar mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci terkait objek sengketa yang dimaksud oleh penggugat.
“Kami masih belum tahu tanah yang dimaksud itu yang mana. Dari dokumen awal, mereka menyebut tanah eks bengkok atau tanah kas desa (TKD), tapi belum dijelaskan rinciannya,” ujarnya.
Menurut Andreas, penerbitan SK Bupati telah melalui prosedur yang berlaku. “Kami belum mempelajari alat buktinya karena baru tahu hari ini. Tapi sejauh ini, konstruksi kami menunjukkan bahwa penerbitan SK dilakukan secara prosedural,” ungkapnya.
Mariana Ivan Junias salah seorang Majelis Hakim PTUN Surabaya, tidak berkenan untuk menyampaikan kegiatan tersebut. Namun ia menjelaskan secara singkat, bahwa kegiatannya di Jember adalah bagian dari proses persidangan dengan perkara nomor 50/G/2025/PTUN Sby.
“Hari ini hanya pemeriksaan setempat, perkara nomor 50 PTUN Surabaya. Pertama kita bertemu kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat,” ujarnya singkat.
Terkait kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya tersebut, diketahui mendatangi beberapa lokasi, diantaranya Kantor Pemkab Jember, Kantor BPKAD Jember, Bapenda Jember, Kelurahan Kaliwates, Puskesmas Jember Kidul, dan Kelurahan Kebonagung.