Sumenep,locusjatim.com–Pemerintah Kabupaten Sumenep mencatat sebanyak 334 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan hingga 4 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 210 koperasi telah resmi berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Sumenep, M. Ramli, mengatakan bahwa seluruh desa telah menyelesaikan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai proses awal pembentukan koperasi. Penyelesaian sempat mundur dari target 31 Mei akibat keterlambatan di satu kecamatan kepulauan, dan akhirnya tuntas pada 4 Juni.
“Proses Musdesus berjalan lancar. Ada keterlambatan sedikit di kepulauan karena faktor transportasi, tapi secara keseluruhan ini capaian yang sangat menggembirakan,” ujar Ramli, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak 316 dari total 334 desa telah menyerahkan berkas ke notaris untuk proses pengesahan badan hukum. Sementara itu, 18 desa lainnya masih menunggu penjadwalan kehadiran tiga orang pengurus koperasi, yang merupakan syarat wajib dalam proses pencatatan notaris.
Dari 316 berkas yang telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM, 210 koperasi telah mendapat pengesahan resmi sebagai badan hukum. Sisanya, 116 koperasi masih dalam proses finalisasi di tingkat pusat.
“Kami menargetkan seluruh koperasi sudah berbadan hukum sebelum 12 Juli 2025. Itu akan kami jadikan momentum peluncuran nasional Kopdes Merah Putih, sekaligus memperingati Hari Koperasi Nasional,” tambahnya.
Ramli menegaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk merupakan koperasi baru, bukan revitalisasi dari koperasi lama. Ia menyebut semangat pembentukan koperasi Merah Putih adalah membuka ruang ekonomi kolektif yang inklusif.
“Desa-desa sepakat membentuk koperasi baru agar lebih sesuai dengan kebutuhan hari ini. Pengurus koperasi lama pun banyak yang terlibat kembali sebagai bagian dari koperasi baru. Koperasi Merah Putih ini milik semua warga desa,” pungkas Ramli.(*)