Sumenep,locusjatim.com– Harapan 60 calon jamaah asal Sumenep untuk menjalani ibadah umrah di Tanah Suci pupus sudah. Bukannya berangkat ke Mekkah, mereka justru kehilangan dana miliaran rupiah akibat ulah biro perjalanan nakal yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Sumenep. Tersangka berinisial A.M.B telah resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia berpura-pura menjadi penyelenggara perjalanan umrah resmi melalui PT Annuqa—padahal tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (28/5).
Aksi penipuan ini bermula sejak Agustus 2022, ketika warga Sumenep mulai tertarik pada penawaran paket umrah yang disampaikan langsung oleh KH Ahmad Muhajir dalam sosialisasi di Masjid Al-Falah. Ia menjanjikan perjalanan umrah 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.
Kepercayaan warga kian menguat karena biro tersebut pernah memberangkatkan jamaah pada 2019. Dana pun disetor secara bertahap—mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya Rp7,5 juta yang diminta mendekati keberangkatan.
Namun, saat hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, para jamaah justru menerima kabar mendadak bahwa keberangkatan dibatalkan dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir datang membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jamaah dan menawarkan dua opsi: berangkat atau refund.
Sayangnya, refund senilai miliaran rupiah itu hanya jadi janji kosong. Hingga kini, tak satu pun jamaah menerima uangnya kembali. Karena tak kunjung ada kejelasan, kasus pun dilaporkan ke Polres Sumenep.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari kwitansi pembayaran, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, e-visa, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak pernah memiliki niat untuk benar-benar memberangkatkan jamaah.
“Tersangka berpura-pura sebagai penyelenggara umrah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kemenag. Ia menawarkan paket umrah tanpa dasar hukum,” tegas Widiarti.
Atas perbuatannya, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya.(*)