Hukrim

Lagi! Anak di Bawah Umur di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan

631
×

Lagi! Anak di Bawah Umur di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini
20230929 204759 0000
Ilustrasi (Foto: Canva)

BANYUWANGI, locusjatim.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Korban dari kejadian memprihatinkan itu adalah dua bocah SD umur 9 dan 8 tahun.

Diduga pelaku pencabulan tersebut seorang laki-laki berinisal Jh (35) dari Kecamatan Ajung, Jember yang sedang bekerja sebagai tukang sablon di daerah Banyuwangi.

Insiden itu terjadi pada Minggu, (17/09/2023) lalu di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menjelaskan kejadian itu terjadi saat para korban pulang dari musala setelah salat Isya berjamaah.

Ia menambahkan, Aksi itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi setelah korban pulang dari salat Isya berjamaah,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

Kedua korban awalnya tidak menaruh curiga pada pelaku saat menawarkan mereka sesuatu. Tetapi, rupanya tawaran tersebut hanya umpan agar anak-anak itu suka rela mengikuti hingga ke rumah tersangka.

Sesampainya di sana, kedua korban malah mendapat intimidasi serta pencabulan yang mengakibatkan trauma berat hingga mereka pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan menangis.

“Orang tua bertanya kepada mereka, karena menangis ketakutan. Akhirnya, para korban mengakui bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan oleh Jh,” ujar Karyadi.

Satu dari orang tua korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sempu. Penyelidikan langsung dilakukan sesaat setelah laporan diterima.

Tak lama setalahnya pelaku pun berhasil ditangkap dan ditahan di kepolisian.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya.Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan prilakunya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karyadi menegaskan pelaku akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Lewat kejadian memilukan ini perlindungan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual perlu dilakukan bersama oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum serta para pemangku kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *