BeritaHeadline

Oknum ASN dan LSM Terduga Kasus Pemerasan Kades Terancam 9 Tahun Penjara

1024
×

Oknum ASN dan LSM Terduga Kasus Pemerasan Kades Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
OTT
Oknum ASN dan LSM di Sumenep saat di amankan polres. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, akhirnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Keduanya adalah SB (48), anggota salah satu LSM, dan JF (59), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.

Keduanya ditangkap usai memeras Kepala Desa Ellak Daya, Siti Naisa, terkait proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD). Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat jika tidak menyerahkan uang Rp40 juta. Setelah dilakukan negosiasi, korban sepakat memberikan Rp20 juta dan mengatur pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota, pada Minggu, 25 Mei 2025.

“Begitu uang diserahkan, petugas kami yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp20 juta, sebuah tas, ponsel milik pelaku, serta dokumen percakapan WhatsApp yang menjadi bagian dari bukti kuat dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan penjara hingga 1 tahun atau denda.

Sementara JF dijerat dengan pasal yang sama, ditambah Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, memperkuat posisi hukum penyidik dalam menahan ASN tersebut sebagai pelaku aktif dalam pemerasan.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan seorang ASN yang seharusnya menjadi pelayan publik. “Kami ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang status. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *