SUMENEP, locusjatim.com – Pemberatasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep tak jua selesai meski pemerintah setempat sudah menurunkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantasnya.
Polemik ini pun membuat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sumenep geram dan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jum’at (20/10/2023).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ali Muddin menilai pemberataasan rokok ilegal di Sumenep tak dijalankan dengan serius bahkan seperti sebuah formalitas dan buang-buang uang semata.
“Fakta di lapangan dalam pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terkesan tidak serius dan hanya main-main saja bahkan bisa dikatakan hanya untuk buang-buang anggaran,” ujarnya saat aksi berlangsung.
Ia menilai langkah-langkah pemberantasan rokok ilegal yang semakin marak itu terkesan hanya menumpang foto untuk kebutuhan laporan.
Padahal menurutnya tim satgas bisa menyusun strategi mematikan dari kepala yakni memberantas para bandar besar maupun produsen rokok ilegal terlebih dahulu. Bukan malah menyasar pengecer lalu menempelkan stiker atau baner semata.
Ia menganggap upaya tersebut terkesan tebang pilih sehingga patut dicurigai adanya pembiaran atau main mata oleh tim Satgas.
“Karna sampai detik ini belum ada yang mampu menangkap bandar rokok ilegal ini,” lanjutnya.
Menurut Ali, pemerintah pura-pura tidak tau bahwa para bandar dan produsen rokok ilegal di Sumenep masih duduk nyaman di rumah masing-masing sembari terus memproduksi rokok-rokok ilegal. Sehingga sampai detik ini penyebaranya pun masih berlanjut.
“Sementara bandar rokok ilegal tersebut dibiarkan begitu saja omong kosong jika Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, Polres dan Kepala Satpol PP tidak tau dalang rokok ilegal ini, bahkan sampai sekarang masih dibiarkan produksi,” sambungnya.
Lebih jauh Ali menegaskan aktivitas rokok ilegal sangat merugikan dan berdampak pada pendapatan daerah hingga negara, karena para pelaku dibaliknya tidak pernah membayar pajak.
Untuk itu pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Sumenep agar mengevaluasi seluruh anggota Satgas rokok ilegal yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
“Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, komisi II bidang kehutanan dan pertanian segera evaluasi kinerja tim satgas rokok ilegal,” tegasnya.
Dalam aksi itu dirinya juga mengingatkan, jika tim satgas yang dibentuk itu memiliki fungsi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Apalagi ungkap Ali Kabupaten Sumenep menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 senilai Rp 56 milliar, yang ditujukan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku atau produsen rokok ilegal.
Jangan sampai tegasnya, kegiatan pemberantasan itu hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil sepadan.
Sebab dengan anggaran sebesar itu kata Ali Satgas bisa memanfaatkanya untuk melakukan percepatan dan penegakan hukum terhadap pelaku rokok ilegal.
“Kalau tidak ada signifikansi, sebaiknya DBHCHT Rp 56 milliar terebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik. Ketimbang habis secara percuma dan sia-sia oleh tim Satgas rokok ilegal,” tandasnya.