Sumenep,locusjatim.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep mencatat sedikitnya 50 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di sistem informasi ormas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengantisipasi potensi ancaman premanisme.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa legalitas ormas menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi, baik dalam bentuk badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola organisasi kemasyarakatan.
Dzulkarnain menyampaikan, pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh ormas yang sudah terdata untuk memperkuat sinergi dan pengawasan.
“Kami terus melakukan update data sekaligus mengajak ormas agar tertib administrasi dan ikut berperan menjaga kondusivitas di Sumenep,” ujarnya.
Menurut Dzulkarnain, langkah tersebut juga bagian dari pencegahan dini terhadap keberadaan ormas yang berpotensi meresahkan masyarakat. “Sesuai arahan Kemendagri, kami perlu melakukan pencegahan dini terhadap ormas yang berpotensi meresahkan. Namun, alhamdulillah hingga saat ini, di Sumenep belum ditemukan ormas yang masuk kategori meresahkan atau mengandung unsur premanisme,” tegasnya.
Selain itu, Bakesbangpol juga membangun komunikasi intensif melalui grup koordinasi dengan ormas guna memudahkan pemantauan dan mempererat kerjasama. Pendekatan ini menjadi solusi efektif di tengah keterbatasan anggaran untuk pembinaan langsung ke tingkat kecamatan.
“Sebelumnya, kami sering turun ke bawah untuk memberikan edukasi kepada ormas agar mereka turut berperan dalam menyelesaikan persoalan sosial. Sekarang kami sesuaikan dengan kondisi, tapi kami usahakan tetap ada,” tambah Dzulkarnain.
Dzulkarnain mengingatkan bahwa ormas dengan legalitas yang jelas tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga berkesempatan mendapat akses dukungan dan pelibatan dalam forum-forum strategis pembangunan daerah.
“Kalau tidak punya legalitas, maka jika terjadi masalah, yang akan disoal adalah individunya, bukan organisasinya,” tutupnya.