HukrimHeadline

Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 27 Tersangka

675
×

Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 27 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Peredaran narkoba
Konferensi pers polres Jember. Foto: Rio/locusjatim.com

Jember, locusjatim.com Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengamankan 27 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras berbahaya (okerbaya), dan LSD atau ekstasi jenis lembaran, dalam kurun waktu 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

Selain itu, terdapat sejumlah kasus menonjol, yaitu keterlibatan seorang mantan Kades asal Kabupaten Bondowoso, dugaan peredaran narkoba di wilayah lapas, serta keterlibatan pasutri (pasangan suami istri) siri, yang dikabarkan saat ini istrinya sedang hamil.

Terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Jember tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas C mengatakan, terdapat 20 kasus berbeda dengan 27 tersangka yang berhasil diamankan.

“Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya, Kamis (15/05/2025).

Bobby juga mengatakan dari tangan tersangka, Polres Jember berhasil mengamankan ratusan gram narkotika dengan jenis berbeda. “Diantaranya, terdapat 339,14 gram sabu sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.

Lanjut Bobby, para tersangka terjerat pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ssmentata itu, terkait dengan kasus okerbaya, Bobby mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextrometrhorpan, uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone dari tangan pelaku.

“Untuk para tersangka pengedar Okerbaya ini, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Menambahkan yang disampaikan Kapolres Jember. Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, tersangka peredaran narkoba tersebut, rata-rata memperoleh barang dari Lumajang, Surabaya dan Madura.

“Dari 27 tersangka, sembilan diantaranya residivis, dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pengedar sabu-sabu. Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan,” ujarnya.

Lanjut Naufal, diantara para tersangka juga terdapat seorang mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Bondowoso. Mantan Kades berinisial BM tersebut, diamankan polisi dari pengembangan kasus narkoba tersangka berinisial RB sekitar 27 April 2025 lalu.

“Untuk mantan kades berinisial BM itu residivis kasus narkoba tahun 2019. Ia juga terlibat kasus yang sama, terkait peredaran sabu dengan jaringan Madura. Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 6,63 gram,” ungkapnya.

Tekait tersangka pasangan pasutri tersebut, Naufal juga mengatakan, berawal dari penagkapan perempuan berinisial F di wilayah kota Jember dengan barang bukti 49,9 gram jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial FA. Dia resedivis kasus yang sama narkoba. Ternyata suami siri dari tersangka F itu,” ungkapnya.

“Dari tersangka FA, kita berhasil amankan barang bukti 41,44 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis LSD. LSD itu ekstasi model kertas. Mereka pasangan suami istri siri,” sambungnya.

Terkait kehamilan tersangka F, lanjut Naufal, masih dipastikan dengan memeriksa secara medis lewat testpack (alat cek kehamilan). “Tapi hasil belum keluar. Karena info sementara perempuan ini terlambat datang bulan,” ujarnya.

“Adapun jika nanti benar hamil, tentunya akan diperhatikan kesehatannya si perempuan dan janinnya. Tapi kan belum pasti, jadi masih belum ada langkah-langkah lebih lanjut. Pasutri siri ini, berjualan narkoba karena faktor ekonomi,” sambungnya.

Naufal juga mengatakan, terdapat satu tersangka yang mengaku memperoleh narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah kesana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *