Jember, locusjatim.com – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Salim alias Pak Ali warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Kasus pembunuhan tersebut, terjadi tanggal 7 Februari 2013 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya pelaku dikabarkan berjumlah lebih dari 5 orang, dua diantaranya merupakan tetangga dekat korban.
Namun dari proses lidik yang dilakukan Satreskrim Polres Jember, empat orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, berinisial SB (35), SA (40), FR (30), MJ (70) asal alamat, sama dengan korban.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diketahui buron masuk dalam daftar DPO. Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka membunuh pelaku karena motif balas dendam.
“Untuk kejadian pembunuhan ini terjadi sekitar tahun 2013. Diawali tersangka ada empat orang, dimana salah satu tersangka MJ bersama anaknya SB itu. Sakit hati terhadap korban atas nama inisial PA,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas C, Rabu (14/05/2025) sore.
Bobby juga mengatakan, sakit hati itu berawal dari tersangka SB sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anak korban berinisial PA.
“Kemudian anak korban berinisial F itu, sudah diproses hukum. Tapi tidak memberikan kepuasan, akhirnya empat tersangka itu merencanakan menganiaya dan sampai terjadi pembunuhan terhadap korban PA,” ungkapnya.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, diketahui pada saat itu korban dikeroyok dan dibacok oleh para tersangka hingga beberapa kali.
Korban mengalami luka bacokan di bagian leher belakang, leher depan bawah kiri hingga dada atas, sampai mengalami luka terbuka dan tampak kerongkonan, serta tulang rusuk putus. Kemudian luka di bagian pangkal lengan kiri atas, serta luka di pergelangan tangan kanan sampai putus.
Kemudian, Lanjut Bobby, setelah melakukan aksinya tersebut. Para tersangka melarikan diri ke Malaysia, dan bekerja sebagai buruh bangunan di sana.
Namun setelah 12 tahun berlalu, dua orang tersangka pulang ke Jember. Bermaksud untuk jual tanah miliknya di Jember, yang rencananya digunakan untuk membeli rumah di Malaysia.
“Alhamdulillah kemarin, tim Satreskrim Polres Jember mendapat informasi. Akhirnya kami meringkus dua tersangka SB dan SA, saat pulang ke Jember karena keperluan pribadi. Tapi dua tersangka lainnya, masih DPO,” ujarnya.
“Untuk status DPO, kami juga sudah dapat informasi. Kedua tersangka ini sudah berada di suatu tempat, selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang sudah kami amankan,” sambungnya.
Bobby mengatakan, dari kasus pembunuhan tersebut. Keempat tersangka terancam dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 170 ayat 1, 2 ke 3 Subaider 351 ke 3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.