Hukrim

Dukun Cabul di Pamekasan Diciduk Polisi Usai Diduga Perkosa Gadis 19 Tahun

708
×

Dukun Cabul di Pamekasan Diciduk Polisi Usai Diduga Perkosa Gadis 19 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dukun cabul
Konferensi pers polres Pamekasan. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.com Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial MB (47), warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19), warga Dusun Panjalin, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar.

MB diketahui berprofesi sebagai dukun dan diduga melakukan aksi bejatnya di area pemakaman yang berada di tengah sawah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian bermula saat korban diajak oleh pamannya, MS, untuk bertemu dukun MB agar korban berhenti kabur dari rumah. Sebelumnya, korban pernah melarikan diri lantaran menolak dijodohkan oleh keluarganya.

Pada malam kejadian, Rabu (07/5/2025) pukul 18.30. Korban kembali diajak ke rumah MB. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membawa korban ke area pemakaman yang terletak sekitar 200 meter dari rumahnya. Di lokasi itu, korban diminta membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali sementara MB berpura-pura membaca doa.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban menyeberang sungai, menyuruh korban duduk, lalu mengoleskan minyak ke area sensitif korban. Bahkan tersangka memaksa korban untuk bersumpah agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dan mengancam korban akan meninggal bila membocorkannya,” terang AKP Doni.

Tersangka kemudian membekap mulut korban, melepas pakaiannya, dan melakukan aksi pemerkosaan di tempat yang gelap dan sunyi itu. Setelah selesai, korban disuruh membersihkan diri di sungai dekat TKP, lalu dibawa kembali ke rumah MB untuk mandi junub dengan air kembang.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 buah BH (bra), 1buah kerudung persegi empat, 1 buah celana dalam dan 1 buah gamis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Doni Setiawan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika ada korban lain dari tersangka MB.

“Kami membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang mungkin menjadi korban dengan menghubungi nomor 082132133636. Jangan takut untuk bicara demi keadilan dan perlindungan terhadap perempuan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *