Sumenep, locusjatim.com – Peredaran narkotika di wilayah Sumenep kembali diguncang dengan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Dalam operasi yang digelar Minggu malam (11/5/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep mengamankan ZA (42) dan HF (27), yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi.
Penangkapan bermula pukul 22.00 WIB saat tim Satresnarkoba menggerebek rumah ZA. Dari lokasi pertama ini, polisi menemukan tiga poket sabu seberat total ± 0,26 gram dan sebuah alat hisap (bong). ZA mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari HF, warga desa yang sama.
Tak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah HF. Sekitar pukul 23.30 WIB, penggeledahan membuahkan hasil lebih besar. Di kamar HF, petugas menemukan satu poket sabu berukuran sedang dengan berat 72,28 gram dan 30 butir pil ekstasi (Inex) seberat 10,86 gram, yang disembunyikan dalam sebuah tas selempang.
Barang bukti lain yang turut disita dari HF antara lain satu unit handphone, sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menggagalkan peredaran narkotika yang bisa merusak generasi muda.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, tergantung pada pembuktian di pengadilan.