Berita

Protes Dugaan Pungli, Warga Saur Saebus Segel Kantor Desa

478
×

Protes Dugaan Pungli, Warga Saur Saebus Segel Kantor Desa

Sebarkan artikel ini
Pungli
warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menyegel Kantor Kepala Desa. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com Puluhan warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menyegel Kantor Kepala Desa pada Rabu (8/5/2025) sebagai bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa, Mohammad Saleh.

Aksi penyegelan ini merupakan puncak kekecewaan warga yang sejak dua tahun terakhir menuntut kejelasan atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung terealisasi, meski mereka telah menyetorkan uang dalam jumlah besar.

“Warga sudah bayar untuk biaya sertifikat tanah, tapi tak kunjung ada kejelasan. Ini bukan sekadar uang, ini soal kepercayaan,” tegas Suayyub, koordinator aksi.

Menurut Suayyub, hampir seribu warga telah menyetorkan uang untuk program sertifikat tanah sejak masa jabatan Mohammad Saleh, namun tidak ada satu pun sertifikat yang diterima hingga saat ini. Pada tahun 2024 lalu, warga juga telah melakukan aksi dan disepakati bahwa penyelesaian dilakukan pada 2025, namun belum ada tindak lanjut.

“Tahun 2024 kami aksi, ada kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh anak mantan kades yang saat itu menjabat bendahara desa. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” lanjutnya.

Warga menyatakan tidak akan membuka segel Kantor Desa sebelum uang mereka dikembalikan atau sertifikat tanah diselesaikan. Laporan ke Polres Sumenep juga telah dilakukan sejak 2023, namun warga menilai belum ada perkembangan hukum yang signifikan.

Menanggapi hal ini, Camat Sapeken Aminullah menjelaskan bahwa pemerintah desa saat ini telah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa H. Marjuni, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melanjutkan program PTSL.

“Namun BPN belum bisa melanjutkan karena masih ada proses hukum yang berlangsung, mengingat sebelumnya masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pungli,” ujar Aminullah, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari BPN, program PTSL baru bisa dijadwalkan kembali pada tahun 2026 atau maksimal 2027. Sementara itu, Aminullah mengimbau warga untuk membuka kembali Kantor Desa agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Balai desa merupakan fasilitas untuk pelayanan masyarakat. Kami juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk membuka segel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *